
Bondowoso, Obor Rakyat — Dalam upaya mengokohkan prinsip tata kelola institusi yang baik (good corporate governance) serta memitigasi potensi risiko hukum pada sektor pelayanan kesehatan publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dan RSUD dr. H. Koesnadi resmi menjalin kerja sama strategis.
Sinergi kelembagaan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) terkait pendampingan dan dukungan hukum perdata serta tata usaha negara.
Prosesi penandatanganan berlangsung solemn di Aula Kantor Kejari Bondowoso, Jumat (16/10/2026).
Langkah preventif ini dirancang untuk memberikan kerangka kepastian hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), serta bantuan hukum (legal assistance) bagi manajemen RSUD dr. H. Koesnadi dalam mengeksekusi berbagai kebijakan strategis maupun operasional pelayanan medis.
Kajari Bondowoso, Dr. David Palapa Duarsa, menegaskan pentingnya pendekatan preventif untuk mengidentifikasi potensi implikasi yuridis sejak dini dalam pengelolaan fasilitas kesehatan daerah.
”Kerja sama antara institusi penegak hukum dan rumah sakit daerah ini merupakan manifestasi kolaborasi untuk memperkuat mitigasi risiko hukum yang berpotensi muncul dalam tata kelola pelayanan kesehatan. Pendampingan ini diarahkan untuk memastikan setiap keputusan administrasi dan manajerial berjalan di atas koridor regulasi yang berlaku,” ujar Dr. David Palapa Duarsa.
Ia menggarisbawahi bahwa skema perbantuan hukum ini tidak serta-merta menghilangkan akuntabilitas internal manajemen rumah sakit, melainkan berfungsi sebagai kompas normatif agar kepatuhan hukum (legal compliance) dan transparansi publik dapat terwujud secara konsisten.
Pada kesempatan yang sama, Direktur RSUD dr. H. Koesnadi, dr. Yus Priyatna, menyambut positif hadirnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai mitra kritis dan pendamping dalam tata kelola rumah sakit.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan fondasi utama untuk menjaga profesionalisme tenaga medis serta kualitas layanan publik.
”Orientasi utama dari penguatan akuntabilitas ini adalah peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bondowoso. Sinergi ini dituntut untuk berdampak konkret, di mana indikator keberhasilannya terukur dari konsistensi penerapan regulasi dan ketiadaan sengketa hukum yang mengganggu operasional medis,” terang dr. Yus Priyatna.
Agenda penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh jajaran Pejabat Utama Kejari Bondowoso, di antaranya Kasi Datun Nala Arjhunto, Kasi Pidsus Dian Purnama, Kasi Intelijen Adi Harsanto, Kasi PAPBB Dimas Indra Gunawan, Kasubag Bin Nova Aulia Pagar Alam, serta jajaran Tim Jaksa Pengacara Negara.
Melalui kemitraan inter-institusional ini, sektor medis dan penegakan hukum di Kabupaten Bondowoso diharapkan mampu membangun preseden baru dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif, berintegritas, serta berlandaskan kepastian hukum yang kokoh. (*)
Penulis: Latif J
Editor: Redaksi