Penggelapan 185 Ton Gula Lintas Daerah di Jatim Terbongkar, Kerugian Capai Rp3 Miliar

Surabaya, Obor Rakyat — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan komoditas gula berskala besar. Sebanyak 185 ton gula dari tiga pabrik gula di Jawa Timur diselundupkan dan dialihkan dari rute pengiriman yang seharusnya, dengan estimasi kerugian mencapai Rp3 miliar.
Konferensi pers di Mapolda Jatim atas pengungkapan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan komoditas gula berskala besar.

Surabaya, Obor Rakyat — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan komoditas gula berskala besar. Sebanyak 185 ton gula dari tiga pabrik gula di Jawa Timur diselundupkan dan dialihkan dari rute pengiriman yang seharusnya, dengan estimasi kerugian mencapai Rp3 miliar.

​Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah mengamankan dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
​Ketiga pabrik gula yang menjadi lokasi asal muatan tersebut meliputi Pabrik Gula (PG) Semboro di Kabupaten Jember, PG Jatiroto di Kabupaten Lumajang, dan PG Ngadirejo di Kabupaten Kediri.

​Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi kejahatan ini berlangsung dalam rentang waktu 27 September hingga 2 Oktober 2026.

​“Modus yang kami dalami berkaitan dengan pengalihan pengiriman gula yang tidak sesuai dengan alamat tujuan sebagaimana tercantum dalam dokumen pengiriman atau delivery order,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (16/10/2026).

​Ia menjelaskan, para tersangka memanfaatkan proses pencarian armada angkutan serta manipulasi komunikasi pengiriman untuk mengalihkan rute dan lokasi bongkar muatan.

Baca Juga :  Polda Jatim Bongkar Kasus Eksploitasi Anak di Jember, 2 Tersangka Diamankan, 7 Anak Perempuan Jadi Korban

​Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing membeberkan bahwa tindak kejahatan ini terbagi dalam tiga rangkaian kejadian terpisah:

  1. ​Pengiriman PG Semboro (Jember): Terjadi pada 27–28 September 2026. Sebanyak 110 ton gula yang seharusnya dikirim ke tujuan resmi dialihkan ke sebuah gudang di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang tersangka berinisial RK ditengarai bertindak sebagai pengendali pengalihan muatan.
  2. ​Pengiriman PG Jatiroto (Lumajang): Terjadi pada 28 September 2026. Muatan sebanyak 35 ton gula yang semestinya menuju Bandung dialihkan ke wilayah Candi, Kabupaten Sidoarjo, untuk dieksekusi dan dijual kembali.
  3. Pengiriman PG Ngadirejo (Kediri): Terjadi antara 28 September hingga 2 Oktober 2026. Muatan 40 ton gula dengan tujuan Sukabumi dibelokkan untuk dipasarkan secara ilegal di sejumlah wilayah Jawa Timur.

​”Penyidik masih mendalami bagaimana muatan yang semestinya sampai kepada penerima dapat dialihkan, siapa yang mengatur perubahan tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang menerima maupun menjual kembali muatan tersebut,” jelas Kombes Pol Roy.

​Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler, uang tunai hasil tindak pidana, serta satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk mendistribusikan hasil penggelapan.
​Polda Jatim menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan sesuai dengan peran masing-masing. (*)


Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *