Sengketa Revitalisasi SDN Bondowoso: DPRD Desak Usut Dugaan Pencatutan Nama

​Bondowoso, Obor Rakyat — Polemik dugaan pencatutan nama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bondowoso, Taufan Restuanto, dalam pelaksanaan proyek revitalisasi 105 Sekolah Dasar Negeri (SDN) menuai respons tegas dari legislatif.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Dr. David Palapa Duarsa, bersama Wabup Bondowoso
As’ad Yahya Syafi’i, ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, dan Kadisdik Bondowoso Taufan Restuanto saat mengunjungi pelaksanaan proyek revitalisasi Sekolah Dasar. (Fot Ist)

​Bondowoso, Obor Rakyat — Polemik dugaan pencatutan nama Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bondowoso, Taufan Restuanto, dalam pelaksanaan proyek revitalisasi 105 Sekolah Dasar Negeri (SDN) menuai respons tegas dari legislatif.

Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Ahmad Dhafir, mendesak agar komplikasi prosedural dan substansial dalam proyek tersebut diusut hingga tuntas guna menjamin akuntabilitas serta transparansi publik.

​Dhafir menegaskan bahwa sanggahan sepihak dari pejabat yang bersangkutan tidak secara otomatis menggugurkan perlunya pembuktian materiel.

Penelusuran komprehensif dinilai krusial untuk memastikan keabsahan klaim serta mengidentifikasi potensi penyimpangan dalam mekanisme pengelolaan proyek pendidikan tersebut.

​”Langkah membantah tentu tepat apabila yang bersangkutan memang tidak terlibat. Namun, penanganan persoalan ini tidak boleh berhenti pada sebatas penyangkalan semata. Harus ada langkah penelusuran secara sistematis hingga seluruh fakta dapat terkuak secara terang benderang,” tegas Dhafir pada Jumat (9/10/2026).

​Sorotan publik turut tertuju pada munculnya nama seorang warga berdomisili di Dawuhan, yang diidentifikasi sebagai Dullah.

Baca Juga :  Prahara Revitalisasi SDN di Bondowoso: Dugaan Intervensi Rekanan dan Intimidasi Mutasi Ditepis Kadisdik

Mengacu pada pengamatan historisnya, Dhafir mengungkapkan bahwa figur tersebut diduga memiliki rekam jejak melakukan tindak pencatutan nama pejabat untuk kepentingan transaksional tertentu, termasuk dalam ranah mutasi jabatan.

​”Apabila figur yang dimaksud adalah entitas yang sama, yang bersangkutan tercatat pernah mencoba memanfaatkan nama saya untuk kepentingan penyusunan formasi jabatan tertentu. Tindakan tersebut secara tegas saya tolak karena tidak berlandaskan regulasi serta norma birokrasi yang berlaku,” ujar Dhafir.

​Di samping isu pencatutan nama, DPRD Bondowoso mengingatkan bahwa penyelesaian pekerjaan secara fisik tidak membebaskan penyelenggara dari kewajiban tata kelola administrasi dan hukum.

Kadisdik diminta memastikan aspek kualitas teknis, kesesuaian spesifikasi, serta integritas pertanggungjawaban anggaran berada dalam koridor hukum yang sah.

​Guna menjaga integritas institusi pendidikan dan kepercayaan publik, seluruh indikasi penyimpangan dalam proyek revitalisasi ini harus diuji secara terukur berbasis bukti hukum yang valid, mutlak menghindari spekulasi maupun vonis prematur. (*)


Penulis: Latif J
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *