Akuntabel! Pemkab Bondowoso Raih Opini WTP BPK

Bondowoso, Obor Rakyat – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso dalam menjaga ritme tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan kembali membuahkan hasil positif.
OPINI WTP: Dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Buku I BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bondowoso TA 2025. Berdasarkan laporan tertanggal 16 Mei 2026 ini, BPK Perwakilan Jawa Timur kembali memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Bondowoso. (Dok: BPK Jatim)

Bondowoso, Obor Rakyat – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso dalam menjaga ritme tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan kembali membuahkan hasil positif.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

​Capaian tertinggi dalam standar pemeriksaan keuangan negara ini dituangkan secara resmi melalui LHP Nomor 95.A/LHP/DJPKN-V.SBY/PPD.01/05/2025 serta Nomor 895.B/LHP/DJPKN-V.SBY/PPD.01/05/2025 yang diterbitkan tertanggal 26 Mei 2026.

​Predikat WTP ini memotret keandalan performa akuntansi publik Pemkab Bondowoso. Penilaian tersebut didasarkan pada empat parameter fundamental pemeriksaan keuangan negara, yakni kesesuaian penyajian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (full disclosure), efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), serta kepatuhan yang ketat terhadap regulasi perundang-undangan.

Pilar Keterbukaan Informasi dan Pertanggungjawaban Publik

​Raihan opini WTP ini tidak hanya sekadar formalitas administratif, melainkan manifestasi dari kredibilitas institusional dalam pengelolaan instrumen APBD. Sejalan dengan prinsip-prinsip good governance, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur juga menegaskan komitmen keterbukaan informasi publik terkait substansi pemeriksaan tersebut.

​Masyarakat maupun pemangku kepentingan (stakeholders) yang berkepentingan untuk menelaah dokumen LHP selengkapnya dapat mengakses data tersebut melalui mekanisme resmi Permintaan Informasi Publik di BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, sesuai koridor hukum UU Keterbukaan Informasi Publik yang berlaku.

Baca Juga :  Tangani Dampak Jembatan Sentong, DPRD-BSBK Bondowoso Gandeng Pemprov Jatim

​Langkah ini diharapkan dapat terus mendorong iklim partisipasi publik dalam mengawal akuntabilitas serta efektivitas penggunaan anggaran daerah bagi pembangunan di Kabupaten Bondowoso. (*)


Sumber: BPK Jatim
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *