
Surabaya, Obor Rakyat – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Timur berhasil membongkar dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian telah mengamankan dua orang tersangka berinisial WJ (37) dan IM (52).
Poin-Poin Penting Pengungkapan:
- Jumlah Korban: Berdasarkan pengembangan sementara, penyidik mengidentifikasi 7 anak perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi.
- Modus & Tarif: Para korban diduga dieksploitasi untuk melayani tamu dengan tarif Rp150.000 hingga Rp200.000 per transaksi, namun korban hanya menerima sekitar Rp50.000. Sisa uang transaksi dikuasai oleh para tersangka.
- Barang Bukti yang Disita: 1 unit telepon genggam, buku catatan, alat tes kehamilan, botol minuman kosong, 2 blister pil kontrasepsi, serta hasil visum et repertum.
Langkah Tindak Lanjut Polisi:
- Penyidik terus mendalami pola perekrutan, jaringan yang terlibat, serta potensi adanya korban lain.
- Polda Jatim berkoordinasi dengan Pemkab Jember terkait perizinan lokasi yang diduga menjadi tempat eksploitasi.
- Pendampingan psikologis, perlindungan, dan pemulihan bagi para korban menjadi prioritas penanganan.
”Polda Jawa Timur berkomitmen menindak tegas setiap bentuk eksploitasi terhadap anak. Hak, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban tetap menjadi prioritas,” ujar Dirres PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Dr. Ganis Setyaningrum. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi