Skandal HGB Summarecon: KPK Sita Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules

​Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp800 juta dari kuasa hukum Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Hercules Rosario Marcal (HRM). Penyitaan ini berhubungan langsung dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat diwawancarai. (Fot Ist)

​Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp800 juta dari kuasa hukum Ketua Umum DPP GRIB Jaya, Hercules Rosario Marcal (HRM). Penyitaan ini berhubungan langsung dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyerahan uang tunai tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Hercules yang berinisial NMB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

​”Penyidik melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp800 juta dari NMB, selaku kuasa hukum HRM,” ujar Budi kepada awak media.

​Menurut Budi, penyerahan dana tersebut mengindikasikan sikap kooperatif dari pihak Hercules untuk mendukung pengungkapan perkara secara transparan dan menyeluruh. Uang Rp800 juta tersebut diduga kuat merupakan penerimaan dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC) terkait pengelolaan lahan yang berlokasi di wilayah Bogor.

​”Uang dimaksud diduga diterima oleh HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan di Bogor. Lahan tersebut menjadi objek penyidikan karena disinyalir terikat praktik suap pengurusan pembukaan blokir tanah serta penerbitan HGB,” jelas Budi.

Baca Juga :  KPK Gelar OTT di Klaten dan Jakarta: Bupati Hamenang Wajar Ismoyo dan 19 Orang Lainnya Diamankan

Berawal dari OTT dan Penetapan 8 Tersangka

​Konstruksi perkara korupsi ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

Sehari pasca-OTT, lembaga antirasuah tersebut resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

​Para tersangka mencakup jajaran pejabat tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak korporasi Summarecon, serta jajaran swasta:

  • Lampri — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  • ​I Sontang Coin Manurung — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
  • Adrianto Pitojo Adhi — Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
  • ​Rizal Pahlevi — Terduga perantara pihak Summarecon.
  • Arif Sugiyanto — Mantan Bupati Kebumen.
  • ​Fahd El Fouz (Fahd Arafiq) — Ketua DPP Partai Golkar.
  • ​Erwin & Muhammad Fakhry — Pihak swasta.

​KPK menduga nama-nama seperti Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry bertindak sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Penggeledahan Beruntun di Berbagai Daerah

​Seiring pengembangan kasus, penyidik KPK melakukan penggeledahan di serangkaian titik strategis sejak pertengahan September 2026:

  • ​17 September 2026: Penggeledahan ruang kerja Dirjen Lampri, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi di Kementerian ATR/BPN.
  • ​18–21 September 2026: Penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta, kediaman Lampri di Bekasi, hingga kantor cabang Summarecon di Kabupaten Bogor.
  • 23–24 September 2026: Penyisiran meluas ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, serta kediaman pribadi Lampri di Nganjuk.
  • 29 September 2026: Penggeledahan kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat.

​Langkah penyitaan dana Rp800 juta dari pihak Hercules menjadi titik terang baru bagi penyidik untuk terus menelusuri alur transaksi keuangan yang melingkupi dugaan suap pengurusan lahan dan penerbitan izin HGB tersebut. (*)


Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *