Penggeledahan Pesantren Sukoharjo Tuai Kritik, Polri Evaluasi Diri

Jakarta, Obor Rakyat — Tindakan penegakan hukum di lingkungan pendidikan keagamaan kembali menyisakan kisah pilu. Penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026 lalu, meninggalkan rasa takut yang mendalam, terutama bagi para santri anak-anak dan perempuan di lokasi kejadian.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta.

Jakarta, Obor Rakyat — Tindakan penegakan hukum di lingkungan pendidikan keagamaan kembali menyisakan kisah pilu. Penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026 lalu, meninggalkan rasa takut yang mendalam, terutama bagi para santri anak-anak dan perempuan di lokasi kejadian.

​Peristiwa yang mulanya ditujukan untuk kepentingan penyidikan tersebut memicu keresahan luas di kalangan orang tua, pengasuh, hingga keluarga besar pesantren. Suasana ruang belajar keagamaan yang semestinya tenang dan aman berubah menjadi kepanikan saat proses kepolisian berlangsung.

​Menanggapi keprihatinan publik tersebut, Divisi Humas Polri menyampaikan empati yang mendalam atas dampak psikologis yang dialami para santri.

Polri menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta mendalami dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tindakan di lapangan.

​“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

​Latar Belakang Perkara dan Sorotan Evaluasi Internal

​Johnny menjelaskan bahwa penggeledahan oleh Polda Jawa Tengah tersebut berawal dari penyidikan kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Dalam kasus ini, polisi telah menahan seorang tersangka berinisial S dan tengah melacak keberadaan terduga pelaku lain berinisial I.

Baca Juga :  Menginspirasi Gaya Hidup Sehat Nasional, Indonesia Fitness Festival x Deddy Corbuzier Satukan Ribuan Pecinta Olahraga

​Kendati demikian, munculnya keluhan masyarakat terkait cara dan dampak penggeledahan mendorong Polri menerjunkan pengawasan internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun turut memberikan perhatian khusus untuk memantau kasus ini.

​“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan serta evaluasi. Pendalaman diperlukan untuk memastikan setiap tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Johnny.

​Pemulihan Trauma dan Pengembalian Aset

​Sebagai langkah penanganan dampak teknis di lokasi, Polda Jawa Tengah mengonfirmasi telah melibatkan Polisi Wanita (Polwan) dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sukoharjo. Para santri yang terdampak telah dipulangkan kepada pihak keluarga pada hari yang sama, disertai fasilitas pendampingan psikologis dari asosiasi psikologi.

​Selain penanganan trauma, sorotan publik terkait penyitaan barang warga pesantren mulai ditindaklanjuti. Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang yang dikonfirmasi tidak berhubungan dengan pembuktian perkara telah diserahkan kembali melalui kuasa hukum.

​Untuk meredam ketegangan sosial, jajaran Polda Jawa Tengah juga mendatangi sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki guna menyerap aspirasi dan menjaga dialog antarlembaga.

​Mabes Polri menegaskan bahwa proses penegakan hukum perkara pidana harus berjalan transparan berlandaskan alat bukti yang sah, tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya perempuan dan anak. (*)


Penulis: Achmad S
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *