
Bondowoso, Obor Rakyat — Berakhirnya proyek rekonstruksi Jembatan Sentong di Ruas Jalan Mastrip (Link. 35.056.13K) oleh Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur yang dijadwalkan resmi beroperasi pada Jumat, 6 November 2026, memicu diskursus mengenai tata kelola dampak pembangunan regional.
Kendati pelebaran bentang jembatan menjadi 14 meter berhasil memulihkan konektivitas vital koridor Bondowoso–Jember, pengoperasian ini menyisakan persoalan eksternalitas negatif berupa kerusakan masif pada jaringan jalan lokal milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.
Selama masa konstruksi, pengalihan arus lalu lintas dan mobilisasi armada berat secara masif terpaksa melintasi rute alternatif di kawasan pedesaan serta jalur penghubung kecamatan, meliputi Bondowoso, Curahdami, Tamanan, Grujugan, dan Tenggarang, hingga melintasi struktur Jembatan Koncer dan Jembatan Dumas.
Intensitas beban sumbu terhitung yang melampaui kapasitas desain kelas jalan kabupaten tersebut telah mengakibatkan penurunan kualitas perkerasan (pavement degradation) dan percepatan akumulasi kerusakan struktural.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bondowoso, Sigit Purnomo, mengonfirmasi bahwa manajemen rekayasa lalu lintas jalur penyangga telah dikoordinasikan sebelumnya. Namun, keterbatasan umur teknis konstruksi jalan lokal tak mampu menahan tekanan komulatif muatan berat selama berbulan-bulan, yang pada akhirnya mempercepat depresiasi aset infrastruktur daerah.
Urgensi Rekonsiliasi Fiskal dan Restorasi Lingkungan Proyek
Dinamika ini menandaskan perlunya evaluasi mendasar terhadap tata kelola proyek lintas kewenangan agar tidak memicu ketimpangan alokasi beban (fiscal mismatch). Terdapat tiga domain krusial yang memerlukan perhatian inter-pemerintahan:
1. Ketimpangan Beban Fiskal Daerah (Fiscal Mismatch) Pembangunan infrastruktur strategis berskala provinsi idealnya tidak mentransfer beban finansial (unfunded mandate) kepada pemerintah daerah. Kerusakan akses jalan kabupaten—akibat dari alihan beban lalu lintas proyek provinsi—menempatkan APBD Kabupaten Bondowoso dalam kondisi tertekan. Pemkab dipaksa menanggung biaya pemeliharaan kompensatoris di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah.
2. Absensi Post-Project Restoration dalam Perencanaan Intervensi Praktik tata kelola pembangunan yang komprehensif menuntut hadirnya analisis dampak lingkungan dan lalu lintas (AMDAL–Lalin) yang mengintegrasikan skema pemulihan pascaproyek (post-project restoration). Pengabaian terhadap pemulihan jalur terdampak menunjukkan masih lemahnya integrasi mitigasi risiko infrastruktur sekunder dalam Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) di tingkat provinsi.
3. Demokrasi Tata Kelola dan Akuntabilitas Kompensasi Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur dituntut mengedepankan prinsip akuntabilitas publik melalui skema penyelarasan anggaran. Rekomendasi solusi yang rasional mencakup pengalokasian Bantuan Keuangan (Bankeu) Khusus Pemprov Jatim untuk rekonstruksi perkerasan jalan kabupaten terdampak, atau pengikatan kewajiban kontraktual bagi pelaksana proyek untuk memulihkan feeder roads ke kondisi semula (as-built condition).
Peresmian Jembatan Sentong seharunya menjadi simbol kemajuan konektivitas antarwilayah, bukan alibi untuk mengabaikan depresiasi infrastruktur pendukung di daerah. Pemprov Jawa Timur perlu segera mengambil langkah taktis melalui mekanisme kompensasi yang proporsional dan berkeadilan demi menjamin keberlanjutan fungsi jaringan jalan secara holistik. (*)
Penulis: Latif J
Editor: Redaksi