Anatomia Skandal Intersepsi: Erosi Privasi dan Keluruhan Tata Kelola Hukum di Pusat Kekuasaan

Jakarta, Obor Rakyat — “Jika semua suara didengar, di mana ruang untuk berbisik?” Pertanyaan eksistensial ini mengemuka di tengah guncangan institusional yang melanda pusat pemerintahan dan korps kepolisian. Terkuaknya dugaan penyadapan ilegal bertaraf sistemis (illegal tapping) tidak hanya mencederai privasi para pejabat tinggi dan elemen masyarakat sipil, tetapi juga menguji batas-batas kepatuhan institusi penegak hukum terhadap asas due process of law.
JIKA SEMUA SUARA DIDENGAR, DI MANA RUANG UNTUK BERBISIK?” (Ilustrasi)

Jakarta, Obor Rakyat — “Jika semua suara didengar, di mana ruang untuk berbisik?” Pertanyaan eksistensial ini mengemuka di tengah guncangan institusional yang melanda pusat pemerintahan dan korps kepolisian. Terkuaknya dugaan penyadapan ilegal bertaraf sistemis (illegal tapping) tidak hanya mencederai privasi para pejabat tinggi dan elemen masyarakat sipil, tetapi juga menguji batas-batas kepatuhan institusi penegak hukum terhadap asas due process of law.

​Peristiwa ini secara resmi memasuki ranah yuridis setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan status tersangka terhadap tiga perwira tinggi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.

​Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengonfirmasi bahwa penetapan tersebut menjerat Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH), sementara satu figur lain berinisial SU masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

Penyalahgunaan Infrastruktur Intersepsi

​Konstruksi perkara menunjukkan adanya penyimpangan prosedural yang fundamental. Perbuatan yang diperkirakan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 tersebut diduga memanfaatkan Lawful Interception Management System (LIMS) secara unprosedural. Sejumlah nomor telepon termasuk milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, elemen media, hingga pegiat LSM dan pelaku usaha dimasukkan ke dalam sistem intersepsi tanpa melalui tahapan verifikasi, permohonan resmi penyidik, maupun keterikatan dengan Laporan Polisi (LP) yang sah.

​Pola tindakan tersebut mengindikasikan pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan. Dugaan kejahatan ini terakselerasi ke permukaan setelah adanya upaya penghapusan jejak digital (data purging) pada komputer LIMS sekitar Oktober 2026, yang memicu pelaporan resmi oleh internal pada 30 Oktober 2026.

​Sebagai instrumen pembuktian, penyidik menyita 11 unit telepon seluler, 1 unit iPad, serta 4 unit flashdisk, di samping telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi:

  • Pasal 258 UU No. 1 Year 2023 (KUHP Baru): Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
  • ​Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP: Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
  • Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Baca Juga :  Menjaga Kepastian Hukum: Advokat Perkuat Laporan Dugaan Penggunaan Surat Keterangan Bermasalah di Bareskrim Polri

​Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri. Pascapenetapan status hukum tersebut, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

​Narasi Makar versus Kepastian Hukum

​Skandal ini memicu diskursus tajam di tingkat elit pemerintahan mengenai kualifikasi delik. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Rabu (4/11/2026) menyuarakan pandangan bahwa tindakan penyadapan unprosedural terhadap pimpinan negara telah menyentuh batas-batas tindakan kejahatan terhadap keamanan negara.

​”Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo.

​Namun, pembacaan dogmatis hukum yang lebih terukur disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menegaskan bahwa berdasarkan fakta hukum dan penyidikan awal, belum ditemukan indikasi material yang memenuhi unsur delik makar (aanslag), dan penyidik sama sekali tidak menerapkan pasal-pasal terkait makar dalam berkas perkara.

Implikasi Terhadap Negara Hukum

​Penanganan kasus ini berada di bawah koridor asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Fokus penyidikan kini tertuju pada penelusuran motif mendasar, tata kelola aliran data hasil pengawasan ilegal, serta potensi keterlibatan aktor-aktor lain.

​Dalam lanskap filsafat hukum modern, wewenang intersepsi oleh negara bersifat eksklusif dan hanya memperoleh legitimasi moral-yuridis apabila dibatasi secara ketat oleh undang-undang. Kasus ini menjadi alarm keras: tatkala instrumen pengawasan dioperasikan tanpa batasan hukum dan pengawasan (checks and balances), resiko yang dihadapi bukan sekadar erosi privasi individual, melainkan runtuhnya rasa aman dan kebebasan sipil dalam sebuah negara demokratis. (*)


Penulis: Saiful
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *