
Jakarta, Obor Rakyat — Sejumlah advokat bersama Ketua Majelis Permusyawaratan Organisasi (MPO) Komite Masyarakat Jakarta Utara (KOMJU) mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jumat (6/11/2026).
Kedatangan ini bertujuan untuk memperkuat laporan dugaan tindak pidana terkait penggunaan surat keterangan (suket) yang status hukumnya dipersoalkan pascaputusan Mahkamah Agung (MA).
Para pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh demi menjaga kepastian hukum di masyarakat.
Konsekuensi Hukum Pascaputusan Mahkamah Agung
Persoalan ini bermula dari putusan Mahkamah Agung tertanggal 30 Oktober 2026. Berdasarkan penafsiran para pelapor, putusan tersebut membawa konsekuensi hukum serius terhadap keabsahan surat keterangan yang menjadi objek sengketa, di mana dokumen tersebut dinilai telah kehilangan kekuatan hukumnya.
Kendati demikian, dokumen yang status hukumnya dipersoalkan itu diduga masih tetap digunakan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan maupun kepentingan pribadi.
Advokat Panca Nainggolan, S.H., M.H., bersama rekan sejawatnya, Ramdansyah, S.H., menegaskan bahwa langkah kedatangan mereka ke Bareskrim Polri merupakan bentuk penguatan atas laporan-laporan sebelumnya yang telah lebih dulu diajukan oleh sejumlah pihak.
”Kehadiran kita di sini untuk menegaskan dan mempertebal laporan yang sudah dilakukan oleh kawan-kawan terdahulu di Bareskrim ini,” ujar Panca kepada awak media.
Desak Penyelidikan Berbasis Pasal 391 KUHP Baru
Dalam pengaduannya, tim advokat merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 391 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait penggunaan dokumen yang dipersoalkan keabsahannya.
Selain itu, mereka juga mengaitkannya dengan Pasal 20 mengenai penyertaan serta Pasal 13 mengenai permufakatan jahat.
Panca memastikan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim Polri, dan pihak pelapor telah mengantongi tanda bukti penerimaan pengaduan.
”Kami sudah diterima di SPK dan sudah melaporkan serta mendapatkan tanda terimanya. Pada prinsipnya, laporan kami terkait Pasal 391 KUHP yang baru, mengenai penggunaan dokumen yang kemudian digunakan untuk mendapatkan manfaat bagi kepentingan pribadi,” tegas Panca.
Publik Menanti Langkah Konkret Penyidik
Para pelapor berpandangan bahwa pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), polemik ini tidak boleh hanya berhenti pada tataran perdebatan administratif mengenai status dokumen. Aspek materiil berupa dugaan penggunaan dokumen tersebut harus diusut tuntas melalui penegakan hukum yang objektif.
Kini, publik menantikan langkah konkret dari penyidik Bareskrim Polri untuk memanggil pihak-pihak terkait, mendalami unsur-unsur pidana, serta mengungkap fakta hukum yang sebenarnya. Kasus ini dinilai krusial bukan sekadar mempermasalahkan selembar surat, melainkan menegakkan konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran di dalam proses peradilan yang sah. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi