Bambang Soekwanto Terpilih Jadi Pj Bupati Bondowoso, Usulan DPRD Meleset

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso Bambang Soekwanto, ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso, mengantikan Salwa Arifin.
Bambang Soekwanto bersama 13 Pj Bupati dan Pj Walikota di wilayah Jawa Timur, menjelang pelantikan, di gedung Grahadi, Surabaya

Bondowoso, Obor Rakyat – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso Bambang Soekwanto, ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso, mengantikan Salwa Arifin.

Terpilihnya nama Sekdakab Bondowoso ini menjadi perbincangan, sebab namanya diluar dari nama yang diajukan oleh DPRD Bondowoso.

Sosok tersebut meleset dari tiga kandidat nama yang telah diusulkan oleh DPRD Bondowoso kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menjelaskan nama Pj bupati tersebut, merupakan usulan dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indarparwansa.

Baca juga: Rapat Usulan Pj Bupati Bondowoso Berujung Deadlock, Ketua DPRD; Berdasarkan Mekanisme Keputusan Lewat Voting di Paripurna

Menurutnya, dalam aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lembaga legislatif dan Gubernur hanya diberi kewenangan untuk mengusulkan nama Pj bupati saja.

“Di permendagri itu mengatur DPRD mengusulkan tiga nama dan Gubernur juga mengusulkan tiga nama. Kemendagri juga mengusulkan tiga nama. Dan pak Bambang (Sekdakab Bondowoso) itu diusulkan oleh Gubernur jadi boleh,” tanggapnya, Minggu (24/9/2023).

Menurutnya, penetapan nama Pj Bupati ditentukan oleh kemendagri melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia. Katanya berdasarkan usulan DPRD maupun Gubernur,

“Dengan kabar tersebut ya tidak apa apa, kan DPRD hanya bisa mengusulkan bukan menetapkan,” kata ketua DPRD Bondowoso dari politisi PKB itu.

Dhafir menegaskan, siapapun yang ditetapkan oleh Kemendagri untuk menjadi Pj bupati Bondowoso, kami sebagai DPRD, tetap menghargai kebijakan itu.

“Karena yang berhak menentukan Mendagri atas nama Presiden. DPRD cuma bisa mengusulkan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jawa Timur, Didik Chusnul Yakin menegaskan bahwa Bambang Soekwanto akan dilantik bersama sebanyak 13 Pj Bupati Wali Kota di Jatim yang kepala daerahnya mengakhiri masa jabatan pada 24 September 2023, Jumat (23l2/9/2023).

“Dengan turunnya SK dari Mendagri maka kami akan bisa melakukan pelantikan tepat waktu, yaitu tepat setelah kepala daerah memasuki akhir masa jabatan,” jelasnya.

Untuk diketahui, saat itu DPRD Bondowoso mengusulkan tiga nama Pj Bupati diantaranya, Rahmad Hidayat Asisten Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Perkotaan dan SDA di Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.

Kemudian Muhammad Ali Kuncoro Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Dispora Jawa Timur, dan Andromeda Qomariah, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Jatim, dan

Saat itu, Sekda Bondowoso Bambang Soekwanto masuk bursa kandidat calon Pj bupati Bondowoso di gedung Parlemen. Namun hanya mendapat dukungan dari dua fraksi atau 11 anggota dewan saja.

Sementara, tiga fraksi lain dengan total 30 anggota dewan mengusung tiga nama yang sama untuk menjadi Pj bupati Bondowoso. (tif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *