Pemkab Jember Resmikan MPP Mini Tanggul

Jember, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mulai menggeser pola pelayanan publik dari sistem terpusat menuju berbasis wilayah.
Bupati Jember, Muhammad Fawait saat memberikan sambutan pada acara peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini di Kecamatan Tanggul.

Pangkas Jarak Layanan Publik Warga Pinggiran

Jember, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mulai menggeser pola pelayanan publik dari sistem terpusat menuju berbasis wilayah.

Langkah ini ditandai dengan peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini di Kecamatan Tanggul oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, Senin (4/5/2026).

Peresmian MPP Mini Tanggul menjadi solusi konkret atas keluhan warga di wilayah pinggiran yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kota hanya untuk mengurus administrasi dasar.

“Selama ini warga dari Tanggul, Sumberbaru, hingga pelosok lainnya harus menghabiskan waktu 1 sampai 2 jam perjalanan hanya untuk satu dokumen. Ini yang ingin kita ubah,” ujar Fawait dalam sambutannya.

Baca Juga :  Kejari Jember Naikkan Status Dugaan Korupsi Bank Jatim Kalisat ke Penyidikan

Akses Layanan Lebih Dekat dan Cepat

Hadirnya MPP Mini memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan publik lebih dekat dari tempat tinggal.

Sejumlah layanan yang tersedia meliputi administrasi kependudukan seperti pencetakan KTP, hingga layanan hukum hasil kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Ke depan, Pemkab Jember juga akan mengintegrasikan layanan perizinan serta pembayaran pajak dalam satu lokasi, guna meningkatkan efisiensi dan kenyamanan masyarakat. Kebijakan ini sekaligus mengurangi beban antrean di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), karena sebagian layanan kini didistribusikan ke tingkat kecamatan.

Inovasi Pelayanan Berbasis Wilayah

Dengan hadirnya MPP Mini di Tanggul, Jember kini tercatat sebagai salah satu daerah di Jawa Timur yang memiliki lebih dari satu Mal Pelayanan Publik. Sebelumnya, fasilitas serupa telah beroperasi di Kecamatan Mayang dan Kecamatan Jombang.

Model desentralisasi layanan ini dinilai sebagai inovasi pelayanan publik yang mendekatkan negara kepada masyarakat serta mengurangi kesenjangan antarwilayah.

Fawait menegaskan, seluruh warga memiliki hak yang sama atas pelayanan publik berkualitas, tanpa terkecuali.

Sejalan Arahan Presiden

Kebijakan ini disebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan pelayanan publik yang inklusif dan merata di seluruh daerah.

“Ini bukan sekadar pembangunan gedung, tapi upaya menghadirkan keadilan. Kita potong jaraknya, kita pangkas waktunya,” tegasnya.

Revitalisasi Ruang Publik

Tak hanya fokus pada layanan administrasi, Pemkab Jember juga menyiapkan program lanjutan berupa revitalisasi ruang publik di tingkat kecamatan. Salah satunya adalah penataan Alun-Alun Tanggul agar kualitas fasilitas publik di wilayah pinggiran dapat setara dengan pusat kota.

Melalui pendekatan ini, pemerintah daerah berharap kesenjangan layanan antarwilayah dapat ditekan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara merata. (*)


Penulis: Maria Agustina
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *