Belum Ada Kesepakan Rapat Dewan Pengupahan di Kabupaten Bekasi

Bekasi, Obor Rakyat - Rapat Dewan Pengupahan di Kabupaten Bekasi digelar sejak siang hingga sore, pada Rabu (11/12/2024).
para aksi saat berada di depan kantor Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi.

Bekasi, Obor Rakyat – Rapat Dewan Pengupahan di Kabupaten Bekasi digelar sejak siang hingga sore, pada Rabu (11/12/2024).

Penyelenggaraan rapat pleno Dewan Pengupahan dilakukan di Kantor Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi.

Informasi yang berhasil dihimpun oborrakyat.co.id dari rapat Dewan Pengupahan tersebut, masih belum menemukan kata sepakat untuk direkomendasikan Bupati Bekasi kepada Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

Diketahui pula dalam rapat tersebut masih membahas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), nomor 16 tahun 2024 dan dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), juga masih ingin menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Baca juga: Ratusan Buruh Kawal Rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi 

Salah satu peserta aksi menyebutkan, Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum 2025 sebuah produk hukum yang sah seharusnya tidak menjadi perdebatan.

“Selain itu sudah jelas apa yang menjadi arahan Presiden Prabowo dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait upah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Antusiasme Masyarakat dan Pemdes Sukseskan Hari Jadi Desa Bangunsari Ke-24

Sarino selaku Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menyampaikan, bahwa Apindo sangat tidak kooperatif, ketika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berpihak kepada buruh mereka tidak mengakui.

“Jika Apindo masih memaksakan untuk menetapkan UMK dengan PP nomor 51 tahun 2023, maka kita akan lawan,” katanya.

Putusan MK clear, ada UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi, laju inflasi dan indeks tertentu bahkan Presiden Prabowo Subianto menaikan UMK 6,5%. Sehingga berdasar putusan Mahkamah Konstitusi, Upah Minimum Sektoral (UMSK) wajib ada kembali. Artinya jika Apindo masih mengingkari maka wajib kita lawan.

“Ada keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pengupahan yang harus ditindak lanjuti Dewan Pengupahan di tingkat Kabupaten,” pungkas Sarino.

Dalam kesempatan yang sama massa aksi yang hadir mengawal rapat Dewan Pengupahan membubarkan diri dan berjanji akan kembali untuk mengawal hingga rekomendasi untuk UMSK di Kabupaten Bekasi disampaikan kepada Pj Gubernur Jawa Barat untuk diputuskan. (nk)

Baca juga: HMI Jakarta Selatan Tolak DWP : Acara Berpotensi Merusak Moral dan Tatanan Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *