
Bekasi, Obor Rakyat – Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi masih alot dalam menyepakati rekomendasi terkait upah minimum sektoral (UMSK) tahun 2025 yang pada akhirnya membuat Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) meradang.
Dari informasi yang didapat oborrakyat.co.id, Kamis (12/12/2024), rapat dewan pengupahan Kabupaten Bekasi masih belum menemukan kesepakatan nilai UMK dan UMSK yang nantinya akan direkomendasikan Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat.
Koordinator Buruh Bekasi Melawan, Sarino mengungkapkan, bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.
Jika Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih memaksakan untuk menetapkan UMK dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023, yang jelas-jelas sudah batal dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Presiden Prabowo Disambut Meriah di Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024
“Maka kami akan lawan dan anggota Aliansi buruh Bekasi Melawan siap melakukan mogok daerah,” ungkapnya.
Seraya menambahkan, Aliansi Buruh Bekasi Melawan, dalam hal ini telah mengeluarkan instruksi untuk melakukan pengawalan pada Kamis – Jum’at, 12 hingga 13 Desember 2024 di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi.
“Kami bisa pastikan ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan dari belasan federasi serikat pekerja di Kabupaten Bekasi akan turut aksi unjuk rasa,” pungkas Sarino. (nk)
Baca juga: Belum Ada Kesepakan Rapat Dewan Pengupahan di Kabupaten Bekasi