Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askolani terkait Kasus Korupsi Ekspor Limbah Sawit Rp14 Triliun

Jakarta, Obor Rakyat — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit periode 2022–2024, Rabu (20/5/2026).
Kantor Kejaksaan Agung. (Fot Ist)

Jakarta, Obor Rakyat — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit periode 2022–2024, Rabu (20/5/2026).

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mendalami regulasi serta prosedur ekspor saat Askolani masih menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Benar, saksi,” kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).

Anang menegaskan pemeriksaan tidak berkaitan dengan jabatan Askolani saat ini sebagai Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

“Yang bersangkutan diperiksa terkait dengan regulasi dan prosedur saat itu yang bersangkutan menjabat,” ujarnya.

Baca Juga :  Anggaran MBG Dipangkas Jadi Rp268 Triliun, Pemerintah Klaim Demi Efisiensi

Modus Rekayasa Klasifikasi Ekspor CPO

Dalam perkara ini, Kejagung mengungkap adanya dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO) berkadar asam tinggi yang diklaim sebagai POME agar dapat lolos dari pengendalian ekspor dan kewajiban biaya keluar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan para pelaku menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat CPO.

“Rekayasa klasifikasi tersebut bertujuan menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO,” ujar Syarief.

Menurutnya, praktik itu didukung penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum memiliki dasar regulasi resmi namun tetap dijadikan acuan oleh aparat terkait.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan suap dari pihak swasta kepada sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan ekspor.

Kerugian Negara Diperkirakan Rp14 Triliun

Kejagung memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ekspor limbah sawit ini mencapai Rp14 triliun. Nilai tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh penyidik.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.

Daftar 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor POME

Berikut daftar tersangka yang telah ditetapkan Kejagung:

  1. LHB — Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan Kementerian Perindustrian
  2. FJR — Direktur Teknis Kepabeanan DJBC
  3. MZ — Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru
  4. ES — Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS
  5. ERW — Direktur PT BMM
  6. FLX — Direktur Utama PT AP
  7. RND — Direktur PT TAJ
  8. TNY — Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International
  9. VNR — Direktur PT Surya Inti Primakarya
  10. RBN — Direktur PT CKK
  11. YSR — Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP. (*)

Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *