Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Usai Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Jakarta, Obor Rakyat – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (3/6/2026).
Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana usai pemeriksaan. Sebelumnya, penyidik menggeledah kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Jakarta, Obor Rakyat – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (3/6/2026).

Pantauan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Dadan terlihat digelandang penyidik menuju mobil tahanan yang telah terparkir di depan gedung pemeriksaan.

Dadan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.

Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum mengungkap secara resmi perkara yang menjerat mantan pimpinan Badan Gizi Nasional tersebut.

Namun, pihak Kejagung dijadwalkan memberikan keterangan pers melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi.

Baca Juga :  Jaksa Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Usai Prabowo Rombak Pimpinan BGN

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sejak Rabu dini hari.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jeffry kepada wartawan.

Belum diketahui apakah penggeledahan tersebut berkaitan langsung dengan penahanan Dadan Hindayana. Kejagung masih melakukan pendalaman dan akan menyampaikan perkembangan kasus dalam konferensi pers resmi.

Perkembangan terbaru mengenai kasus ini akan terus diperbarui. (*)


Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *