Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Jakarta, Obor Rakyat — Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang selama ini diposisikan sebagai salah satu instrumen negara untuk memperbaiki kualitas gizi masyarakat, kini berada di bawah sorotan tajam.
Konferensi Pers terkait penangkapan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya di Kejagung.

Dugaan Korupsi MBG Seret Dua Mantan Wakil Kepala

Jakarta, Obor Rakyat — Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang selama ini diposisikan sebagai salah satu instrumen negara untuk memperbaiki kualitas gizi masyarakat, kini berada di bawah sorotan tajam.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Penahanan dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional periode 2025 hingga 2026.

Dalam konferensi pers di Kejagung, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap dugaan penyimpangan yang tidak hanya menyasar tata kelola kemitraan, tetapi juga proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi penopang operasional program.

Baca Juga :  Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Usai Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Dugaan Intervensi Pengadaan dan Markup Anggaran

Penyidik menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, sejumlah pengadaan barang dan jasa disebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Menurut Kejagung kondisi tersebut membuka ruang terjadinya penggelembungan harga atau markup yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengurangi efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

“DH bersama SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” kata Syarief.

Empat Pengadaan yang Menjadi Sorotan Penyidik

Dalam penyidikan sementara, Kejagung mengidentifikasi sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah, yakni:

  • Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami markup.
  • Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang disebut tidak sesuai kebutuhan dan mengalami penggelembungan harga.
  • Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami markup.

Daftar pengadaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai relevansi sejumlah barang terhadap kebutuhan utama Program MBG yang berfokus pada pemenuhan gizi penerima manfaat.

Dari Program Sosial ke Dugaan Korupsi Tata Kelola

Kasus ini menyoroti tantangan pengawasan dalam program sosial berskala nasional yang mengelola anggaran besar dan melibatkan jaringan operasional luas di berbagai daerah.

Program MBG dirancang untuk mendukung peningkatan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.

Namun, dugaan penyimpangan yang diungkap penyidik menunjukkan bahwa persoalan tata kelola dan pengadaan dapat menjadi titik rawan penyalahgunaan kewenangan apabila mekanisme pengawasan tidak berjalan efektif.

Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri nilai pasti kerugian negara, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan. (*)


Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *