
Bondowoso, Obor Rakyat – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso dalam memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak terus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Asosiasi Aliansi Jurnalis Independen Bondowoso (AJIB) yang menegaskan kesiapannya mendukung upaya pemerintah melalui penerapan kode etik jurnalistik dalam pemberitaan kasus kekerasan.
Dukungan tersebut ditunjukkan melalui partisipasi aktif AJIB dalam kegiatan Pelatihan Manajemen dan Pencatatan Kasus bagi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Lembaga Layanan yang digelar di Ruang Rapat Ijen Raung, Pemkab Bondowoso, Kamis (11/6/2026).
Pelatihan yang melibatkan berbagai organisasi masyarakat, lembaga layanan, serta insan pers ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak.
Tidak hanya membahas mekanisme penanganan korban, kegiatan tersebut juga menyoroti pentingnya peran media dalam membangun kesadaran publik sekaligus menjaga hak-hak korban.
Ketua AJIB, Adit Mansur, menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal isu kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan korban. Menurutnya, setiap pemberitaan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), termasuk tidak membuka identitas korban, saksi, maupun anak yang terlibat dalam perkara.
“Pemberitaan harus berorientasi pada perlindungan korban dari trauma lanjutan dan stigma sosial. Media memiliki tanggung jawab besar untuk tidak memperburuk kondisi psikologis korban melalui informasi yang dipublikasikan,” ujar Adit.
Ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga layanan, dan media merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak.
Selain itu, peningkatan kapasitas jurnalis melalui pelatihan seperti ini diyakini dapat menghasilkan pemberitaan yang lebih edukatif, berimbang, dan berpihak pada kepentingan korban.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menjelaskan bahwa Pemkab Bondowoso selama ini terus melakukan berbagai upaya preventif untuk menekan angka kekerasan, mulai dari edukasi masyarakat hingga pencegahan pernikahan dini.
Namun demikian, pemerintah juga fokus memperkuat sistem penanganan korban agar lebih cepat, terpadu, dan humanis.
Menurutnya, pelatihan ini bertujuan menyamakan standar operasional prosedur (SOP) di seluruh lembaga layanan sehingga korban dapat memperoleh pendampingan secara optimal, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis.
“Korban tidak hanya membutuhkan penyelesaian hukum, tetapi juga pendampingan agar tidak mengalami trauma berkepanjangan yang dapat memengaruhi masa depan mereka,” kata Fathur Rozi.
Berdasarkan data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso, sepanjang semester pertama tahun 2026 tercatat sebanyak 64 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Data tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap kelompok rentan memerlukan keterlibatan semua pihak.
Melalui sinergi antara pemerintah, lembaga layanan, organisasi masyarakat, dan media massa, Bondowoso diharapkan mampu membangun sistem perlindungan yang lebih kuat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah kekerasan sejak dini.
Kolaborasi ini menjadi bukti bahwa perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tugas pemerintah semata, melainkan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen, kepedulian, dan kerja nyata dari seluruh elemen masyarakat. (*)
Penulis: Latif J