Kasus Korupsi Program MBG, Kejagung Perintahkan Daerah Bongkar SPPG Bermasalah

​Jakarta, Obor Rakyat — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus Korupsi Program MBG, Kejagung Perintahkan Daerah Bongkar SPPG Bermasalah

​Jakarta, Obor Rakyat — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejagung menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan di daerah untuk membongkar dan mengekspose Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga terindikasi terlibat dalam perkara ini.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna mendukung perluasan dan pengembangan penyidikan yang saat ini tengah berjalan di tingkat pusat.

​”Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada daerah untuk mengekspose SPPG yang diduga ada indikasi,” ujar Anang saat ditemui di Kantor BPA Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

​Meskipun demikian, pihak Kejagung masih enggan membeberkan wilayah atau SPPG mana saja yang menjadi fokus pendalaman.

Baca Juga :  Viral Satir Kucing Eks Ketua BEM UGM Kritik Presiden, DPN PERMAHI: Ada Batas Konstitusi dan Pidana!

Anang menegaskan bahwa detail tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan yang belum dapat dipublikasikan.

​”Nanti yang jelas ini strategi penyidikan, nanti ke depan seperti apa tidak bisa diungkap semua karena masih tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara,” tambah Anang.

Ia juga mengisyaratkan adanya keterkaitan erat antara para tersangka yang sudah ditetapkan dengan pihak-pihak lain yang saat ini sedang didalami.

Bidik Penerapan TPPU untuk Pemulihan Kerugian Negara

​Tidak hanya berfokus pada pasal tindak pidana korupsi, Kejagung juga membuka peluang besar untuk menerapkan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah ini diambil guna melacak dan mengejar aliran dana yang diduga mengalir ke berbagai pihak dari hasil kejahatan tersebut.

​Anang menekankan bahwa orientasi penegakan hukum dalam kasus ini tidak sekadar menghukum pelaku secara fisik, melainkan juga memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

​”Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya memidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima,” tegasnya.

​Duduk Perkara Kasus Korupsi di Tubuh BGN

​Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional (BGN). Para tersangka tersebut adalah:

  1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
  2. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
  3. Sony Sonjaya

​Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya penggelembungan harga (mark-up) massal dalam sejumlah proyek pengadaan di BGN.

​Beberapa poin pengadaan yang terindikasi korupsi antara lain:

  • ​Motor Listrik: Dugaan mark-up pada pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai proyek mencapai sekitar Rp1 triliun.
  • ​Perangkat Elektronik & Fasilitas: Dugaan penggelembungan harga pada pengadaan 31.000 unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
  • ​Perlengkapan Lainnya: Dugaan penyelewengan harga pada pengadaan 32.000 pasang sepatu.

​Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga kuat melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Akibat intervensi tersebut, proses pengadaan barang dan jasa tidak dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan riil yang ada di lapangan, melainkan demi keuntungan pihak tertentu. (*)


Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *