
Jakarta, Obor Rakyat — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada seluruh insan pers dan organisasi wartawan di Indonesia pada Senin (20/7/2026).
Langkah ini diambil menyusul gelombang kecaman atas sikap dan pernyataannya yang dinilai merendahkan martabat jurnalis saat konferensi pers kasus dugaan korupsi yang melibatkan kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Melalui unggahan video singkat, Hotman merespons imbauan keras yang dilayangkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta sejumlah organisasi media lainnya.
”Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus,” ujar Hotman dalam keterangannya, di kutip dari layar RTV, Senin (20/7/2026).
Diberondong Pertanyaan, Hotman Ngaku Emosi
Insiden tersebut bermula saat konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026) pekan lalu. Hotman, yang mendampingi Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi, terlibat ketegangan saat awak media mencecar pertanyaan terkait dugaan hidden agenda (agenda tersembunyi) dari suatu institusi penegak hukum.
Hotman menjelaskan bahwa situasi memanas lantaran ia diberondong pertanyaan secara bertubi-tubi ketika merasa belum selesai menjawab pertanyaan pertama.
- Sikap Awal: Hotman mengaku telah menyatakan tidak tahu-menahu dan tidak memiliki kapasitas untuk menjawab isu tersebut.
- Pemicu Ketegangan: Pertanyaan serupa terus dilayangkan, membuat suasana memanas.
- Pernyataan Kontroversial: Dalam kondisi emosional, Hotman melontarkan kata-kata keras seperti “lu punya otak enggak?”, meminta wartawan untuk “shut up”, hingga menyebut jurnalis “pengecut”.
Hotman mengakui bahwa tindakannya tersebut dipicu oleh kondisi yang sama-sama emosional di lapangan, namun ia menegaskan tidak memiliki niat buruk terhadap profesi wartawan.
”Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional tetap saya menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan tersebut dan kepada seluruh organisasi wartawan di seluruh Indonesia. Selama ini saya juga sangat dekat dengan semua wartawan,” tambah Hotman.
Gelombang Kecaman dari Organisasi Pers
Sebelum permohonan maaf ini diunggah, ucapan Hotman telah memicu reaksi keras dari jajaran organisasi profesi jurnalis tanah air, termasuk PWI, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Forum Pemred, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menilai tindakan verbal tersebut telah melanggar prinsip saling menghormati antarprofesi serta mencederai Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik.
Ia menegaskan bahwa pertanyaan kritis dari jurnalis adalah bagian dari tugas jurnalistik untuk menjaga keberimbangan berita (cover both sides).
”IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi. Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri,” tegas Herik.
Melalui permohonan maaf terbuka ini, Hotman Paris berharap ketegangan dengan insan pers dapat mereda dan hubungan kemitraan profesional antara pengacara dan wartawan dapat kembali terjalin harmonis. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi