
Bondowoso, Obor Rakyat – Kebijakan alokasi anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso kembali memantik dialektika publik. Di tengah masifnya narasi efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, alokasi dana hibah untuk sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan ikatan alumni sebesar Rp1,95 miliar dinilai menghadirkan kontradiksi dalam akuntabilitas dan prioritas pembangunan daerah.
Kritik tajam salah satunya datang dari Koordinator LSM Nalar9, Muhdar yang akrab disapa Dardor.
Ia menggarisbawahi adanya jurang pemisah antara diskursus penghematan anggaran yang gencar disuarakan pemerintah dengan transparansi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) hibah yang terkesan minim publikasi.
”Katanya lagi efisiensi, tapi begitu masuk topik hibah ormas sekitar Rp1,95 miliar, kok suasananya hening… sampai suara jangkrik lebih jelas,” cetus Dardor, Minggu (2/8/2026).
Empat Parameter Utama Akuntabilitas Publik
Menurut LSM Nalar9, alokasi anggaran yang bersumber dari uang rakyat mensyaratkan tingkat keterbukaan yang tinggi.
Pihaknya merumuskan empat poin krusial yang perlu dibuka secara transparan kepada publik:
- Relevansi Program dan Penerima Manfaat: Kejelasan distribusi dana serta tolok ukur dampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat luas.
- Metodologi Evaluasi: Parameter objektif yang digunakan instansi teknis dalam menilai keberhasilan dan keefektifan program ormas penerima hibah.
- Aksesibilitas SPJ: Ketersediaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dapat diakses oleh publik sebagai bentuk kontrol sosial (social control).
- Rasio Manfaat Anggaran: Proporsionalitas antara besaran output dan outcome yang dihasilkan dengan nilai hibah Rp1,95 miliar.
”Ingat, hibah itu uang rakyat, bukan hadiah ulang tahun. Kalau urusan efisiensi bisa pakai pengeras suara, urusan pertanggungjawaban jangan pakai tombol mute,” tegasnya.
Adapun rincian alokasi hibah APBD 2026 yang disorot meliputi:
- PCNU Bondowoso: Rp1 Miliar
- Persatuan Alumni PP Nurul Jadid (P4NJ): Rp400 Juta
- Ikatan Alumni Santri Sidogiri (IASS): Rp300 Juta
- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bondowoso: Rp200 Juta
- Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI): Rp50 Juta
Pemkab Penegasan Tata Kelola Multi-Sektor dan Kepatuhan Regulasi
Menjawab gelombang kritik tersebut, Pemkab Bondowoso menegaskan bahwa penyaluran hibah daerah telah melintasi mekanisme teknokratis yang ketat, terukur, dan akuntabel.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menjelaskan bahwa skema hibah APBD 2026 bukanlah keputusan insidental, melainkan hasil dari verifikasi berlapis yang diinisiasi sejak penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025.
“Proposal yang masuk dikaji dari sisi administrasi, legalitas, hingga manfaatnya terhadap pembangunan daerah. Bahkan perangkat daerah melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan usulan,” terang Fathur Rozi, Senin (3/8/2026).
Fathur Rozi menguraikan, tahapan penganggaran melintasi analisis Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), review Inspektorat, hingga pembahasan bersama DPRD dalam KUA-PPAS sebelum disahkan.
Infrastruktur vs Pembangunan Manusia
Mengenai komparasi publik antara dana hibah dan perbaikan infrastruktur jalan, Sekda menegaskan bahwa paradigma pembangunan daerah tidak boleh tereduksi hanya pada aspek fisik.
Ia memaparkan bahwa pada tahun 2026, Pemkab telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp70 miliar khusus untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan.
”Pembangunan daerah bukan hanya soal jalan. Ada pembangunan sumber daya manusia, pendidikan, sosial kemasyarakatan, keagamaan, dan sektor lainnya yang juga menjadi bagian dari visi-misi pemerintah daerah,” tuturnya.
Mengenai hibah untuk P4NJ, ia mengklarifikasi bahwa dari usulan awal sekitar Rp1 miliar, Pemkab hanya mengakomodasi Rp400 juta disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah. Anggaran tersebut dikunci secara khusus untuk pengadaan tanah sesuai proposal dan tidak dapat dialihfungsikan.
Ia juga membantah spekulasi mengenai korelasi hibah dengan restrukturisasi kepengurusan ormas, mengingat pengajuan proposal telah diproses jauh sebelum kepengurusan baru terbentuk.
”Semua proses tercatat, diawasi melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), laporan pertanggungjawaban, serta berada di bawah supervisi Inspektorat dan pemantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tutupnya. (*)
Penulis: Latif J