
Surabaya, Obor Rakyat – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus penipuan online jaringan antarpulau berlagak promo emas murah.
Sindikat ini dikendalikan oleh warga binaan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka:
- IJS (Warga binaan Lapas Nusakambangan)
- IR, MAH, dan SYR (Warga binaan Lapas Sumatera Utara)
- RML alias Beby (Wanita yang berperan sebagai penampung dan pengelola dana hasil kejahatan)
Modus Operandi: Mengaku Anak & Jual Emas Murah
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, para pelaku memanfaatkan aplikasi pesan singkat WhatsApp untuk menjaring korbannya.
Modus yang digunakan meliputi:
- Pura-pura Menjadi Anak Korban: Pelaku menghubungi korban menggunakan nomor asing dan mengaku sebagai anaknya yang berganti nomor.
- Iming-iming Harga Promo: Setelah korban percaya, pelaku menawarkan emas murni seharga Rp2,35 juta/gram, jauh di bawah harga pasaran normal yang mencapai Rp2,8 juta/gram.
- Transaksi Ratusan Juta: Salah satu korban tergiur dan memesan emas hingga 250 gram dengan total transfer Rp587,5 juta ke rekening tersangka RML.
Kejahatan ini terbongkar setelah suami korban merasa curiga dan memverifikasi langsung ke anak mereka yang asli.
Pembagian Peran Pelaku & Barang Bukti
Dari hasil penyidikan, para pelaku membagi tugas dengan sangat terstruktur:
- IJS & MAH: Menyiapkan perangkat lunak (software) scam.
- SYR & IR: Menyediakan rekening penampung.
- RML: Menampung, mengelola, serta mendistribusikan uang hasil menipu.
”Peran saudari RML adalah sebagai pemilik rekening penampung hasil penipuan sekaligus mengelola dan mendistribusikan uang kepada para pelaku lainnya,” jelas Kombes Pol Bimo Ariyanto.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, mutasi dan kartu ATM, akun dompet digital, serta perhiasan yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Diduga terdapat sedikitnya 5 korban lain dengan modus serupa yang tersebar di dalam maupun luar Jawa Timur.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024) serta ketentuan pidana dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus serupa untuk segera melapor ke Ditressiber Polda Jatim. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi