
Bondowoso, Obor Rakyat — Tata kelola administrasi pertanahan di Kabupaten Bondowoso mendadak geger.
Dalam hearing panas yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bara Nusa Bondowoso di Kantor Pemkab Bondowoso pada Rabu (5/8/2026), terkuak deretan dugaan pelanggaran fatal dan carut-marutnya kinerja Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di tingkat kecamatan!
Langkah tegas Bara Nusa ini membongkar fakta mengejutkan dari hasil pemeriksaan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Kabupaten Bondowoso tahun 2026.
Praktik administrasi tanah di lapangan yang selayaknya menjamin legalitas warga, diduga kuat sarat maladministrasi dan abaikan tertib prosedur hukum!
Daftar Temuan Pelanggaran Fatal PPATS di Bondowoso:
- Tanda Tangan “Di Bawah Tangan”: Ditemukan dugaan kuat para pihak dan saksi membubuhkan tanda tangan akta tanpa hadir di hadapan PPATS (Camat). Aspek krusial keabsahan dokumen pertanahan ini terindikasi diterabas!
- Protokol Bekas ‘Ditinggal Lari’: Belum ada penyerahan protokol resmi dari PPATS sebelumnya, memicu potensi sengketa di masa depan.
- Arsip Berantakan & Tanpa Papan Nama: Akta dan warkah ditemukan tidak dibundel/dijilid secara standar, ruang arsip jauh dari standar keselamatan, serta banyak kantor yang sengaja tidak memasang papan nama resmi.
- Lapor Bulan Mangkrak: Adanya keterlambatan hingga kelalaian rutin dalam menyajikan laporan bulanan pembuatan akta.
Bara Nusa & Kantah Bondowoso Angkat Suara
Ketua DPC Bara Nusa Bondowoso, Edy Junaedi, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kelalaian kertas di atas meja, melainkan ancaman nyata bagi iklim investasi dan kepastian hukum rakyat kecil.
“Dampaknya, administrasi pertanahan di masyarakat menjadi lama. Ini juga berpengaruh terhadap investor. Kepastian hukum sangat penting! Kalau masyarakat tidak mendapatkan kepastian hukum, persoalannya akan semakin panjang,” tegas Edy Junaedi dengan nada keras.
Menjawab cecaran tersebut, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bondowoso, Ahmad Mucim Haryono, melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Hak, Slamet Suraji, mengakui adanya hasil pemeriksaan yang memprihatinkan tersebut dan berjanji melakukan pembenahan total.
Nasib 9 Camat Hasil Mutasi Diberi Syarat Ketat!
Terkait keberadaan 9 camat yang baru saja dimutasi, Kantah Bondowoso menegaskan TIDAK AKAN melantik mereka secara sembarangan sebagai PPATS, meski seluruhnya sudah memegang sertifikat bimbingan teknis (Bimtek) dari Kanwil BPN Jawa Timur.
Sesuai Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2018, syarat ketat menanti:
- Pengecekan ulang kesiapan administrasi dan ruang arsip.
- Penuntasan kewajiban dari jabatan lama.
- Pemenuhan kelengkapan sarana (stempel resmi, papan nama, hingga kesiapan penatausahaan warkah).
Peringatan Keras: Pelantikan PPATS tidak lagi sekadar “bonus mutasi” jabatan camat. Jika administrasi dan kesiapan tempat kedudukan belum siap 100%, pelantikan dipastikan bakal ditahan!. (*)
Penulis: Latif J