
Jember, Obor Rakyat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mempertegas paradigma pembangunan daerah berorientasi kewilayahan dengan memprioritaskan kawasan perdesaan.
Pemkab Jember berkomitmen menuntaskan rekonstruksi infrastruktur jalan desa sepanjang 527 kilometer yang tersebar di 226 desa.
Tegasan kebijakan strategis tersebut disampaikan oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait ataubGus Fawait, melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, saat menerima audiensi Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jember di Kantor Bapenda Jember, Senin (10/8/2026).
Pj Sekda memaparkan bahwa seluruh kalkulasi finansial dan rasionalisasi skema pembiayaan telah disusun secara komprehensif oleh Pemkab Jember, dengan target penyelesaian secara bertahap yang tuntas sepenuhnya pada tahun anggaran 2027.
”Kami telah mengkalkulasi seluruh kebutuhan pembangunan jalan desa sepanjang 527 kilometer di 226 desa. Bupati berkomitmen bahwa seluruh jalan tersebut ditargetkan tuntas pada 2027. Pengalokasiannya berbasis prioritas, yakni tingkat keandalan jalan yang paling mendesak serta koridor yang mendukung pergerakan ekonomi masyarakat,” ungkap Achmad Imam Fauzi.
Dalam mekanisme eksekusinya, Pemkab Jember mengimplementasikan pendekatan desentralistik.
Penentuan titik prioritas intervensi fisik diserahkan penuh kepada kepala desa sebagai pihak yang memiliki pemahaman riil atas kondisi teritorialnya, sementara Pemkab Jember bertindak sebagai fasilitator anggaran dan pelaksana teknis operasional.
Harmonisasi Kebijakan Fiskal dan Orientasi Desa 2026–2027
Selain percepatan infrastruktur konektivitas, dialog strategis tersebut juga menyepakati empat pilar kebijakan fiskal daerah berbasis perdesaan:
- Penyediaan Ambulans Desa secara Inklusif: Pengadaan moda transportasi layanan kesehatan untuk 226 desa dan 28 kelurahan dipastikan terakomodasi dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2026 yang dijadwalkan sah pada Oktober mendatang. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tengah memformulasikan regulasi operasional agar penyerahan aset tersebut tidak memberi beban fiskal tambahan bagi kas desa.
- Kepastian Penghasilan Tetap dan Operasional Kades: Skema pembiayaan terkait tunjangan dan operasional kepala desa telah diintegrasikan ke dalam alokasi plafon anggaran APBD 2027 sebagai bentuk kepastian jaminan tata kelola pemerintahan desa.
- Penyesuaian Bantuan Keuangan Khusus (BKK): Merespons ruang fiskal daerah yang saat ini berada dalam kondisi terbatas (fiscal constraint), Pemkab Jember menangguhkan pengalokasian BKK pada tahun berjalan. Opsi penganggaran BKK akan dikaji secara terukur untuk P-APBD 2027 atau siklus anggaran berikutnya.
- Sinergi Kedaulatan Pangan: Pemkab Jember mendorong optimalisasi partisipasi kepala desa dalam tata kelola ketahanan pangan lokal, mengingat otoritas penataan tata ruang mikro berada di bawah wewenang pemerintah desa.
Menutup keterangannya, Achmad Imam Fauzi menegaskan bahwa seluruh postur kebijakan ini dirancang atas dasar validasi data administratif dan kerangka regulasi yang adaptif.
Pendekatan ini merupakan manifestasi konkret dari visi pembangunan yang berfokus dari pinggiran guna mewujudkan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat perdesaan di Kabupaten Jember. (*)
Penulis: Maria Agustina
Editor: Redaksi