
Bondowoso, Obor Rakyat — Realisasi anggaran Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bondowoso tercatat berada di kisaran 53 persen hingga pertengahan Agustus 2026.
Pemerintah Daerah menegaskan bahwa dinamika persentase serapan ini bukanlah indikator stagnasi program, melainkan wujud akuntabilitas melalui proses verifikasi faktual yang ketat demi menjamin kepatuhan terhadap regulasi.
Kepala Disnakan Bondowoso, Hendri Widotono, menjelaskan bahwa akselerasi pelaksanaan program tetap berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian (prudential management).
Penyaluran bantuan sosial maupun hibah menuntut ketelitian administratif guna memitigasi risiko hukum di kemudian hari.
“Alhamdulillah sudah 53 persen. Kita harus meyakinkan bahwa apa yang kita salurkan dan pihak yang menerima itu aman secara aturan, sehingga tidak menimbulkan implikasi hukum kelak,” ujar Hendri, saat diwawancarai usai rapat kerja bersama komisi II DPRD Kabupaten Bondowoso, Rabu (12/8/2026).
Verifikasi Ketat Kelompok Terdampak dan Mitigasi Administrasi
Salah satu substansi pengetatan verifikasi terletak pada keabsahan kelembagaan calon kelompok penerima bantuan. Regulasi mensyaratkan adanya ambang batas usia pendirian serta keaktifan kelompok yang teruji.
Hendri menegaskan bahwa pembentukan kelompok secara ad-hoc atau mendadak hanya demi mengakses stimulus anggaran pemerintah tidak dibenarkan oleh tata kelola penganggaran.
Pembelajaran dari evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2025 mendorong Disnakan memperketat fase prakondisi. Langkah ini diwujudkan melalui edukasi teknis, klarifikasi keabsahan dokumen, hingga pendampingan kelembagaan.
Guna mengatasi determinasi anggaran yang belum terserap akibat kendala administratif calon penerima, Disnakan merencanakan skema konsolidasi lintas sektor.
”Hari Jumat besok kami undang pihak-pihak terkait untuk memformulasi opsi penyelesaian atas program yang masih tertahan. Kami siapkan beberapa alur perbaikan. Jika prasyarat regulasi tetap tidak terpenuhi, mekanisme pergeseran anggaran (budget re-allocation) sesuai koridor yang berlaku siap dioptimalkan,” jelasnya.
Inovasi Digital dan Transisi Paradigma Pemberdayaan
Guna menjamin efektivitas pasca-penyaluran, Disnakan Bondowoso mengimplementasikan Sistem Aplikasi Pengawasan Ternak Bantuan. Portal digital ini berfungsi melacak keberadaan, populasi, hingga rekam jejak kesehatan demografis komoditas ternak yang disalurkan.
Apabila terjadi ketidaksesuaian data komoditas di lapangan, instansi tidak lantas mengategorikannya sebagai pelanggaran secara substantif, melainkan melakukan traceability (penelusuran) berbasis fakta teknis, seperti skema pemeliharaan bergilir (gaduhan) atau kondisi biologis ternak.
Ke depan, Hendri mendorong transformasi paradigma program bantuan, dari sekadar alokasi barang menjadi penguatan kapasitas (capacity building) peternak yang berkesinambungan.
“Tata kelola bantuan hendaknya tidak terbatas pada pengadaan ternak bakalan semata, melainkan berorientasi pada pengembangan bibit unggul serta penguatan pengetahuan peternak melalui Sekolah Lapang,” tuturnya.
Agenda pembahasan bersama Komisi II DPRD Kabupaten Bondowoso mendatang diproyeksikan tidak hanya menyasar penyelesaian target penyerapan APBD 2026, tetapi juga merumuskan inovasi kebijakan untuk Perencanaan Anggaran 2027.
Orientasi utamanya berfokus pada efisiensi alokasi modal negara agar senantiasa memberikan daya ungkit (multiplier effect) terhadap perekonomian peternak lokal. (*)
Penulis: Latif J
Editor: Redaksi