
Bondowoso, Obor Rakyat — Pengelolaan dana operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pandak, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, menjadi sorotan.
Persoalan mencuat setelah adanya perbedaan keterangan antara Ketua BPD Pandak dan Kepala Desa (Kades) Pandak terkait realisasi anggaran operasional lembaga tersebut.
Ketua BPD Pandak, Ari, mengaku tidak menerima dana operasional BPD selama kurang lebih empat tahun.
Ia menyebut persoalan tersebut sebelumnya telah ditanyakan kepada pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
“Saya sempat menanyakannya kepada Bendahara, Rakno, dan juru bayar, Marsuki. Saya mendapat penjelasan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan kepala desa,” ujar Ari, Rabu (26/8/2026).
Ari menegaskan dirinya siap memberikan penjelasan apabila persoalan tersebut diklarifikasi secara langsung bersama pemerintah Desa Pandak.
“Selama kurang lebih empat tahun saya tidak menerima dana operasional. Saya siap dipertemukan untuk memberikan penjelasan,” katanya.
Kades Pandak Sebut Operasional BPD Sudah Disalurkan
Sementara itu, Kades Pandak, Ahmad Sudarso, memberikan keterangan berbeda. Saat dikonfirmasi melalui telepon, ia menyatakan dana operasional BPD telah diberikan selama tiga tahun.
“BPD sudah saya beri operasional selama tiga tahun. Yang belum adalah tahun ini, 2026,” ungkap Ahmad Sudarso.
Perbedaan keterangan tersebut membuat realisasi dana operasional BPD Pandak perlu dijelaskan berdasarkan dokumen administrasi dan bukti pertanggungjawaban keuangan desa.
Ari meminta agar penyaluran dana operasional tersebut dibuka secara transparan, mulai dari nominal anggaran, waktu pencairan, pihak penerima hingga dokumen pertanggungjawabannya.
“Kami berharap seluruhnya dijelaskan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Jika memang telah disalurkan, tentu terdapat bukti pencairan dan pertanggungjawabannya,” ujar Ari.
Minta Klarifikasi Berdasarkan Dokumen
BPD merupakan lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam pemerintahan desa, antara lain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas peraturan desa bersama Kades, serta menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, polemik mengenai dana operasional BPD Pandak diharapkan dapat diselesaikan melalui klarifikasi terbuka dengan mengacu pada dokumen resmi pengelolaan keuangan desa.
Dokumen yang dapat menjadi dasar klarifikasi antara lain dokumen penganggaran, bukti pencairan, tanda terima penerima dana, serta laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran operasional BPD.
Apabila diperlukan, pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Bondowoso dapat menjadi langkah untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang ditetapkan, realisasi pencairan, penerima dana, serta pertanggungjawaban penggunaannya.
Dengan demikian, perbedaan keterangan antara Ketua BPD dan Kades Pandak tersebut dapat dipastikan berdasarkan bukti administrasi, bukan sekadar pernyataan masing-masing pihak. (*)
Penulis: Ega Mulyono
Editor: Redaksi