
Pimpinan DPRD Tuding Cacat Pemahaman Prosedur
Bondowoso, Obor Rakyat — Eskalasi politik anggaran di DPRD Kabupaten Bondowoso memuncak. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara eksplisit mengambil tindakan boikot dengan absen dari rapat paripurna penyampaian Pandangan Umum (PU) fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 pada Jumat (4/9/2026) malam.
Sikap konfrontatif ini memicu perdebatan sengit mengenai batas toleransi efisiensi waktu versus kedalaman fungsi pengawasan anggaran.
Rasionalisasi Aksi dan Kritisme Substansi Alokasi
Anggota Fraksi PPP DPRD Bondowoso, Ahmadi, menegaskan bahwa langkah boikot tersebut berakar dari sempitnya margin waktu yang dinilai tidak rasional untuk mencerna Nota Keuangan dan Rancangan P-APBD 2026 secara mutakhir.
Menurutnya, pemadatan agenda yang terlampau ekstrem dimulai dari paripurna penyampaian nota kesepakatan di pagi hari, rapat internal siang hari, hingga paripurna PU Fraksi di malam hari, secara substansial mencederai fungsi checks and balances.
“Karena ini menyangkut uang rakyat, kami tidak ingin satu rupiah pun tidak tepat sasaran dan sia-sia. Harus jelas dan berdampak langsung kepada masyarakat. Tentu kami butuh waktu, tidak hanya beberapa jam untuk mempelajari penyampaian dari Bupati,” tegas Ahmadi usai rapat internal fraksi.
Selain kompresi agenda harian, Ahmadi menyoroti cacat administrasi dalam pengundangan rapat paripurna. Surat undangan resmi baru diterima legislator pada sore hari menjelang pelaksanaan (H-1), menyalahi norma prosedural yang lazimnya didistribusikan tiga hari sebelumnya (H-3).
Ahmadi membantah adanya motif spekulatif di balik aksi ini dan menekankan bahwa efisiensi mekanis yang dipaksakan berisiko tinggi mereduksi akuntabilitas fiskal publik.
Proseduralitas Banmus dan Balasan Menohok Pimpinan DPRD
Di tengah ketidakhadiran Fraksi PPP, prosesi paripurna PU Fraksi pada Jumat malam berlangsung kilat hanya berkisar 15 menit, sebab seluruh fraksi yang hadir memilih langsung menyerahkan berkas pandangan tanpa pembacaan mimbar.
Menanggapi manuver boikot tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Ahmad Dhafir, melontarkan kritik balasan yang menohok.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa DPRD bekerja berbasis asas kolektif-kolegial yang tunduk pada konsensus Alat Kelengkapan DPRD (AKD), khususnya Badan Musyawarah (Banmus).
Dhafir membeberkan fakta bahwa seluruh lini masa dan tahapan pembahasan P-APBD 2026 telah disahkan secara legal-formal dalam rapat Banmus, yang di dalamnya turut diwakili oleh utusan resmi Fraksi PPP.
- Konsensus Kolektif: Lini masa pembahasan disetujui secara mufakat oleh seluruh perwakilan fraksi di Banmus.
- Kepatuhan Prosedural: Keberatan konstitusional seharusnya diartikulasikan dalam ruang dialektika Banmus sebelum agenda disahkan, bukan melalui penolakan pasca-penetapan.
“DPRD itu terdiri dari 45 anggota, bukan hanya 7 orang. Perwakilan mereka ada di Banmus dan telah menyetujui jadwal tahapan pembahasan tersebut. Jika tidak setuju, mekanismenya adalah menyampaikan argumen saat rapat Banmus, bukan mempersoalkan jadwal setelah ditetapkan. Ini mengindikasikan adanya ketidakpahaman terhadap pola kerja kelembagaan DPRD,” ujar Dhafir dengan nada tegas, Sabtu (5/9/2026).
Perbenturan Paradigma Tata Kelola Anggaran
Polemik ini menelanjangi dikotomi mendasar dalam tataran legislatif Bondowoso: pertentangan antara tuntutan akuntabilitas substansial berbasis penelaahan kritis, melawan kepatuhan terhadap regulasi tata tertib serta konsensus prosedural Banmus.
Eskalasi konflik ini dipastikan menjadi preseden krusial dalam menentukan arah legitimasi pengesahan P-APBD Bondowoso 2026. (*)
Penulis: Latif J
Editor: Redaksi