
Bondowoso, Obor Rakyat — Akuntabilitas tata kelola aset daerah di tingkat pemerintah kelurahan kini berada di bawah sorotan publik.
Pengelolaan Tanah Kas Daerah (TKD) atau tanah bengkok di Kelurahan Tenggarang, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, ditengarai mengalami kendala administratif pasca-pergantian kepemimpinan.
Kondisi ini memicu ketidakpastian terkait penguasaan fisik, legalitas pemanfaatan, hingga mekanisme pencatatan hasil sewa lahan tersebut.
Persoalan mengemuka ketika pimpinan birokrasi di tingkat kecamatan maupun kelurahan saat ini mengonfirmasi keterbatasan informasi atas keberadaan dan rekam jejak pengelolaan aset negara dimaksud.
Ketidaktahuan Pejabat dan Terputusnya Komunikasi Administrasi
Camat Tenggarang, Deni Dwi Prihandoko, mengonfirmasi bahwa pihak kecamatan belum memegang data komprehensif mengenai posisi koordinat maupun status pemanfaatan TKD tersebut.
Ia mengidentifikasi adanya hambatan komunikasi dengan pejabat lurah terdahulu.
”Saya tidak tahu keberadaan aset maupun Tanah Kas Daerah sejauh ini. Saya belum mengeceknya karena lurah lama belum bisa ditemui. Secepatnya saya tindak lanjuti karena ini merupakan aset daerah,” tegas Deni, Kamis (3/9/2026) lalu.
Ketidakjelasan ini diperkuat oleh pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Tenggarang, Agus.
Sebagai pimpinan sementara, ia mengaku belum menerima dokumen serah terima memori jabatan yang memuat Inventarisasi Aset Daerah (IAD) secara mendalam.
”Saya bingung karena status saya masih Plt yang harus mengurai ini semua. Lurah lama belum ada komunikasi terkait aset,” ungkap Agus.
Urgensi Audit Administrasi dan Aspek Hukum
Fenomena ini mengindikasikan adanya celah dalam prosedur standardisasi serah terima jabatan (sertijab) pamong pemerintahan. Untuk mencegah munculnya potensi kerugian daerah atau indikasi penguasaan aset tanpa alas hak (unlawful possession), pemerintah daerah didorong untuk segera melakukan penelusuran (traceability) secara menyeluruh.
Langkah verifikasi idealnya mencakup beberapa aspek utama:
- Sisi Dokumen Legalitas: Audit sertifikat kepemilikan, Buku Inventaris Aset, serta Berita Acara Serah Terima (BAST) antarpejabat.
- Sisi Pemanfaatan Ekonomi: Evaluasi akad perjanjian sewa-menyewa, masa berlaku kontrak, penentuan appraisal nilai sewa, serta transparansi alur kas masuk (cash flow) ke kas daerah.
Apabila ditemukan fakta pemanfaatan atau komersialisasi aset pascamasa jabatan tanpa kewenangan sah, hal tersebut berpotensi melanggar regulasi pengelolaan barang milik daerah (asset management governance).
Upaya Konfirmasi
Guna menjaga perimbangan berita (cover both sides), upaya klarifikasi telah dilakukan kepada pejabat lurah terdahulu, Sudarsono. Konfirmasi diarahkan pada kejelasan status penguasaan lahan, mekanisme sewa yang berjalan, serta kepastian proses transisi aset. Namun, hingga laporan ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons resmi.
Ketidakjelasan status tanah bengkok di Kelurahan Tenggarang kini menanti langkah tegas dari pimpinan instansi terkait dan fungsi pengawasan internal pemerintah kabupaten untuk memastikan seluruh kekayaan daerah dikelola secara rasional, akuntabel, dan transparan. (*)
Penulis: Kusnanto
Editor: Redaksi