
Bondowoso, Obor Rakyat — Proses rekrutmen perangkat Desa Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, menuai sorotan publik. Salah satu peserta berinisial HF mengaku dimintai uang tunai sebesar Rp25 juta oleh oknum dengan iming-iming kelulusan sebagai Kepala Urusan (Kaur).
HF mengungkapkan, dugaan praktik pungutan liar (pungli) tersebut mengemuka usai dirinya berkomunikasi langsung dengan Kepala Desa (Kades) Lombok Wetan berinisial DN.
Menurutnya, nominal uang yang diminta diklaim sebagai bentuk “kebijakan kepala desa”.
”Saya dimintai uang, namanya kebijakan Kades. Waktu saya bayar sampai saya transfer ada videonya semua, dengan janji dijadikan perangkat,” ujar HF saat dikonfirmasi wartawan.
HF menegaskan telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk memperkuat pengakuannya, mulai dari bukti transfer perbankan hingga rekaman video saat penyerahan uang berlangsung.
Pihak Kecamatan Tiga Kali Layangkan Panggilan
Dugaan pelanggaran ini mendapat atensi dari Pemerintah Kecamatan Wonosari.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Wonosari, Irwansyah, menyatakan pihaknya telah mengupayakan langkah korektif dengan memanggil Kades Lombok Wetan untuk dimintai klarifikasi.
Namun, Irwansyah menyebut Kades DN bersikap tidak kooperatif dan mengabaikan serangkaian pemanggilan formal maupun informal yang telah dilayangkan.
”Kami sudah melayangkan surat panggilan hingga tiga kali, namun belum ada respons dari kades. Berulang kali juga kami secara langsung maupun melalui WhatsApp mempertanyakan persoalan tersebut, tetapi tidak direspons,” kata Irwansyah.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa (Pemdes) Lombok Wetan maupun Kades DN belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut, keabsahan bukti transfer, hingga status pengangkatan perangkat desa yang dipersoalkan. Upaya konfirmasi yang dikirimkan media melalui pesan instan WhatsApp juga belum membuahkan tanggapan.
Sesuai kode etik jurnalistik, seluruh tuduhan dan bukti yang diklaim HF, termasuk rekaman video serta bukti transfer masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan substantif oleh aparat penegak hukum atau instansi berwenang guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana maupun pelanggaran administrasi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Kades Lombok Wetan maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan seimbang atas persoalan ini. (*)
Penulis: Kusnanto
Editor: Redaksi