
Banyuwangi, Obor Rakyat — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau DPC Banyuwangi menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan jaringan irigasi di Dusun Gadog, Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.
Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan SOP yang ditetapkan.
Proyek irigasi senilai Rp216.487.000 yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV Shifa Gaharu ini menjadi perhatian publik karena dinilai sangat vital untuk mendukung kebutuhan pengairan lahan pertanian warga setempat.
Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi, Yusuf Kurniawan, mengungkapkan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas pembangunan infrastruktur publik yang didanai uang negara.
Menurutnya, pelaksanaan proyek bangunan air harus memenuhi standar kualitas dan perencanaan agar memberikan manfaat optimal serta berdaya guna panjang bagi petani.
Berdasarkan hasil pemantauan dan temuan tim LSM Harimau di lokasi pekerjaan, terdapat sejumlah indikasi kejanggalan teknis dalam proses konstruksi, antara lain:
- Kualitas Material: Penggunaan bahan baku pasir diduga didominasi kandungan tanah liat yang dapat menurunkan mutu adukan beton/pasangan batu.
- Prosedur Pengadukan: Proses pencampuran material dilakukan secara manual tanpa mengoperasikan mesin aduk (molen), sementara unit molen di lokasi diduga hanya dijadikan pajangan.
- Komposisi Adonan: Takaran campuran material tidak proporsional, di mana empat gerobak sorong pasir hanya dicampur dengan setengah sak semen.
- Keselamatan Kerja (K3): Sebagian pekerja dilaporkan tidak dilengkapi maupun menerapkan standar Alat Pelindung Diri (APD) sesuai regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Selain temuan teknis di lapangan, indikasi upaya yang mengarah pada tindak penyuapan juga sempat mengemuka.
Ketika pengurus LSM Harimau, Solikin, melakukan konfirmasi mengenai temuan tersebut kepada pihak mandor proyek melalui pesan WhatsApp, oknum mandor tersebut justru meminta nomor rekening bank dengan dalih memberikan uang “ngopi”.
Respon tersebut diduga kuat sebagai upaya menyuap guna menutup-nutupi temuan ketidaksesuaian di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Yusuf Kurniawan meminta Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi dan instansi terkait untuk segera memanggil pelaksana proyek serta melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan evaluasi teknis ke lokasi.
”Langkah cek lapangan dan evaluasi ini sangat penting demi menjaga transparansi, akuntabilitas, serta jaminan kualitas infrastruktur bagi masyarakat. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran SOP dan spesifikasi teknis, Dinas terkait harus bersikap tegas dengan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada CV Shifa Gaharu,” tegas Yusuf, Sabtu (26/9/2026).
LSM Harimau DPC Banyuwangi juga mendesak pihak pelaksana proyek dan kontraktor terkait untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik mengenai pelaksanaan pembangunan irigasi tersebut. (*)
Penulis: Kyasinto
Editor: Redaksi