
Bondowoso, Obor Rakyat — Tahapan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (Pilkades PAW) Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, resmi menetapkan tiga nama bakal calon terpilih pada Senin (5/10/2026).
Kendati demikian, hasil penetapan oleh Panitia Pilkades PAW menuai sorotan dari publik terkait aspek ketelitian administrasi verifikasi berkas tingkat pendidikan peserta.
Penetapan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi panitia bertajuk “Hasil Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa Antarwaktu Desa Padasan” yang ditandatangani oleh Ketua Panitia M. Bariul Fajri dan Sekretaris Dewi Wulandari.
Proses seleksi tambahan yang diikuti empat pendaftar ini menggunakan empat kriteria prioritas penilaian, yakni pengalaman kerja di lembaga pemerintahan desa, tingkat pendidikan, hasil ujian tulis, serta faktor usia.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penilaian komprehensif, panitia mengumumkan tiga nama yang berhak melaju ke tahapan berikutnya:
- Taslimatus Sa’diyah (Skor ujian tulis 280, pengalaman Pemdes 8 tahun 10 bulan)
- Ely Yusuf (Skor ujian tulis 172, pengalaman BPD 6 tahun)
- M. Nanang Sholeh (Skor ujian tulis 154)
Sementara itu, bakal calon atas nama Thayyib (skor ujian tulis 120) dinyatakan tereliminasi dari kontestasi.
Sorotan Ketelitian Verifikasi Berkas Pendidikan
Meski hasil seleksi telah diumumkan, prosedur verifikasi berkas oleh panitia mendapatkan sorotan kritis, khususnya terkait kejelasan penilaian kualifikasi pendidikan berjenjang pada salah satu peserta, M. Nanang Sholeh.
Menurut sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, terdapat ketimpangan substansial dalam penilaian kualifikasi pendidikan.
Berkas tingkat pendidikan yang diakui panitia justru berada pada jenjang menengah pertama (SMP/MTs), sementara ijazah Madrasah Aliyah (MA/SMA) serta jenjang Sarjana (S1) diduga terabaikan dalam proses rekapitulasi.
”Secara prinsip legalitas pendidikan berjenjang, kelulusan dan legalitas jenjang perguruan tinggi (S1) secara otomatis mengondisikan terpenuhinya syarat lulus pendidikan menengah. Ada pula indikasi iktikad baik peserta untuk melengkapi berkas legalisir MA, namun terkendala ruang dan kesempatan verifikasi ulang dari pihak panitia,” ungkap sumber tersebut.
Langkah mediasi dinilai menjadi instrumen penyelesaian yang paling memungkinkan guna mengurai potensi kekeliruan input maupun penafsiran administrasi berkas secara adil, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi memberikan ruang terbuka dan melayani Hak Jawab serta Klarifikasi kepada Panitia Pilkades PAW Desa Padasan maupun pihak-pihak terkait atas dinamika penetapan seleksi administrasi tersebut guna menjaga asas keberimbangan berita (cover both sides).
Penulis: Latif J
Editor: Redaksi