
Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta praktik gratifikasi yang melibatkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Langkah penegakan hukum ini ditandai dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci dari kalangan pengusaha.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa dua saksi dari sektor industri rokok dan tembakau di Jawa Tengah.
Kedua saksi tersebut adalah Johan Sugiharto selaku Komisaris PT Karya Putra Prima dan A Marwan dari PR Dua Tiga Jepara.
Pemeriksaan terhadap kedua pengusaha tersebut dilangsungkan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah pada Kamis, (8/10/ 2026).
”Keduanya didalami terkait dugaan penerimaan atau praktik gratifikasi yang dilakukan oleh oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Selain Johan dan Marwan, penyidik lembaga antirasuah sebelumnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yakni Tachta Hidayat (karyawan swasta) serta Indah Caturingtias (ibu rumah tangga).
Namun, keduanya tercatat mangkir dari panggilan penyidik, sehingga lembaga antirasuah akan menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut.
Pengembangan Perkara dan Penetapan Tersangka
Pengusutan kasus ini merupakan bagian dari rangkaian pengembangan penyidikan yang ditandai dengan diterbitkannya dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru oleh KPK.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka.
Gatot resmi ditahan pada 26 Agustus 2026 menyusul posisinya sebagai mantan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC terkait kasus kepabeanan periode 2025–2026.
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkapkan KPK, Gatot diduga menerima aliran dana sebesar Rp3,25 miliar. Angka tersebut merupakan bagian dari total setoran senilai Rp61,9 miliar yang diserahkan oleh pemilik Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pihak di internal Bea dan Cukai dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026.
Selain itu, pengembangan penyidikan KPK juga menjerat Ahmad Dedi, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DJBC.
Ahmad Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan September 2026 atas dugaan menerima aliran dana suap sebesar Rp30 miliar dari John Field melalui perantara ajudannya, Alex.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk membongkar tuntas jaringan korupsi dan aliran gratifikasi di sektor kepabeanan serta cukai secara transparan dan akuntabel. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi