
Labuan Bajo, Obor Rakyat — Polemik rumah tangga mantan Bupati Ngada, Marianus Sae (MS), dengan istrinya, Yasinta Paulina Ngani alias Yanti, terus memanas.
Terbaru, tim kuasa hukum Yanti dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai membantah klarifikasi yang sebelumnya disampaikan oleh Marianus Sae.
Dalam konferensi pers dan pernyataan resmi yang dirilis, tim kuasa hukum yang terdiri atas Marsel Ahang, S.H., Gregorius Antonius Bocok, S.H., dan Adrianus Trisno Rahmat, S.H., menegaskan bahwa klarifikasi pihak Marianus belum menjawab substansi laporan pokok terkait dugaan kekerasan psikis dan perzinahan yang telah diadukan ke Polres Manggarai Barat.
Bantah Klaim Klarifikasi, Kantongi Bukti Digital
Sebelumnya, Marianus Sae menggelar klarifikasi pada 10 Oktober 2026 untuk membantah tudingan perselingkuhan. Ia memaparkan dinamika konflik rumah tangga yang diklaim telah berlangsung selama tiga tahun delapan bulan, mencakup riwayat pisah rumah, gugatan cerai, hingga klaim bahwa dirinya turut mengalami kekerasan psikis.
Marianus juga menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Yanti menyatakan bahwa perdebatan seharusnya tidak berhenti di ruang publik, melainkan diuji melalui instrumen hukum yang sah. Pihaknya mengaku memegang sejumlah bukti penting, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp dan rekaman video yang dinilai relevan.
Salah satu poin yang disorot adalah percakapan WhatsApp yang menunjukkan Marianus diduga berniat melaporkan balik agar Yanti melepaskan sejumlah aset, seperti rumah di Surabaya dan mobil mewah, yang sebelumnya diklaim dibeli atas nama Yanti.
”Kalau benar harta itu diberikan atas nama cinta, mengapa justru ditagih kembali ketika Yanti memilih melapor? Pernyataan itu ditulis sendiri oleh Pak Marianus,” ujar Marsel Ahang, S.H, Minggu (10/10/2026).
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan perbedaan narasi terkait nilai aset rumah di Labuan Bajo. Menurut dokumen notaris yang dipegang pihak Yanti, aset tersebut tercatat senilai Rp350 juta pada pembelian tahun 2021, kontras dengan klaim Marianus yang menyebut angka sekitar Rp1,2 miliar.
Polemik Kamar Homestay dan Rekaman Video
Terkait bantahan Marianus bahwa kamar homestay di Labuan Bajo hanya digunakan sebagai tempat istirahat sementara bagi rombongan tamu bank, pihak LBH Nusa Komodo Manggarai menanggapinya dengan klaim kepemilikan rekaman video.
Tim hukum menyebutkan bahwa rekaman tersebut memuat percakapan ketika Yanti mempertanyakan keberadaan seorang perempuan di lokasi, yang dijawab secara ringkas oleh Marianus.
Kendati demikian, pihak kuasa hukum menegaskan tidak akan menyebarkan rekaman utuh tersebut ke media sosial demi menjaga privasi dan menghormati proses hukum.
”Video lengkapnya akan kami buka di hadapan penyidik dan pengadilan, bukan di media sosial,” tegas Marsel.
Saling Lapor dan Sikap Hukum
Kasus ini kian pelik setelah Marianus dilaporkan melayangkan laporan balik terhadap Yanti ke Polres Ngada pada 23 September 2026 atas dugaan pencemaran nama baik.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Yanti melalui kuasa hukumnya memilih menolak BAP klarifikasi sementara waktu dan meminta penundaan hingga pokok perkara yang mereka adukan memperoleh kepastian hukum.Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Seluruh klaim, baik dari pihak Marianus Sae maupun dari pihak Yanti bersama tim kuasa hukumnya, saat ini berstatus sebagai materi pengaduan yang memerlukan pemeriksaan mendalam, objektif, dan profesional dari aparat penegak hukum. (*)
Penulis: Rudolf
Editor: Redaksi