​Di Balik Sitaan 1,3 Juta Rokok Ilegal, Penanganan Cukai di Bondowoso Jadi Sorotan

Bondowoso, Obor Rakyat — Keberhasilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember menggagalkan pengiriman 1,3 juta batang rokok ilegal bernilai Rp2 miliar di jalur ekspedisi baru-baru ini patut diapresiasi.
Bea Cukai Jember dinilai tegas menindak kurir dan gudang ekspedisi jalur e-commerce, namun dinantikan keberaniannya dalam mengusut tuntas aduan dugaan manipulasi pita cukai oleh produsen rokok lokal di Bondowoso.

Bondowoso, Obor Rakyat — Keberhasilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember menggagalkan pengiriman 1,3 juta batang rokok ilegal bernilai Rp2 miliar di jalur ekspedisi baru-baru ini patut diapresiasi.

Namun, di balik serangkaian penindakan spektakuler terhadap jasa pengiriman e-commerce tersebut, menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat: bagaimana dengan penegakan hukum terhadap oknum pabrikan rokok lokal yang diduga melakukan pelanggaran hukum secara terang-terangan?

​Sorotan publik kini tertuju pada aduan masyarakat terkait dugaan modus salah peruntukan atau manipulasi pita cukai oleh sebuah Perusahaan Rokok (PR) yang beroperasi di Kabupaten Bondowoso.

Perusahaan tersebut memproduksi rokok filter berinisial “G” dengan kemasan isi 20 batang, namun ditengarai hanya dilekati pita cukai untuk isi 10 batang. Modus ini jelas merugikan negara dari sektor penerimaan cukai dan menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat.

​Sorotan Publik dan Potensi “Tebang Pilih”

​Meski aduan mengenai rokok filter merek “G” tersebut telah dilakukan ke Kantor Bea Cukai Jember secara lisan hingga kini publik belum melihat adanya tindakan hukum yang transparan dan tegas terhadap PR terkait. Kondisi ini memicu spekulasi dan tuduhan miring dari masyarakat mengenai adanya praktik “tebang pilih” dalam penindakan cukai.

​Aktivis dan warga setempat mempertanyakan konsistensi Bea Cukai Jember yang terkesan agresif mengejar sopir pikap, kernet, dan gudang ekspedisi di tingkat hilir, namun terkesan lambat atau tebang pilih dalam menindak dugaan pelanggaran sistematis di tingkat produsen (hulu).

Baca Juga :  Polres Jember Gelar Razia Sarang Narkoba di Tempurejo

​”Masyarakat berharap Bea Cukai Jember bekerja tanpa tebang pilih. Petugas digaji dari uang rakyat, maka penegakan hukum harus adil dan transparan baik itu kurir di jalanan maupun pemilik pabrik rokok besar,” tegas salah seorang warga Bondowoso yang menyoroti kasus tersebut, Selasa (13/10/2026).

​Kontras Penindakan Jalur Ekspedisi

​Tuntutan keadilan penegakan hukum ini berbanding terbalik dengan agresivitas Bea Cukai Jember di sektor jasa ekspedisi. Sebagaimana diketahui, pada penindakan pertamanya di gudang ekspedisi Rambipuji, Jember (15/9/2026), petugas mengamankan 487.520 batang rokok ilegal jenis SKM dan SPM bersama sopir berinisial MSN dan kernet MF.

​Tak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut ke gudang ekspedisi di Kelurahan Nangkaan, Bondowoso (5/10/2026), dengan menyita 855.600 batang rokok polos dalam 535 paket.

Secara total, dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 1.343.120 batang rokok ilegal bernilai Rp2 miliar dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp1,31 miliar.

Menunggu Ketegasan dan Transparansi Bea Cukai

​Keberhasilan membongkar modus penyamaran paket e-commerce memang menyelamatkan miliaran rupiah penerimaan negara.

Namun, integritas penegakan hukum Bea Cukai Jember kini diuji pada penanganan laporan dugaan pelanggaran rokok filter “G” asal Bondowoso tersebut.

​Publik menantikan kepastian hukum dan keterbukaan informasi dari Bea Cukai Jember: apakah laporan mengenai PR di Bondowoso tersebut sudah ditindaklanjuti hingga proses hukum/penyidikan, ataukah menguap tanpa kejelasan?

Transparansi atas aduan masyarakat ini menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (*)


Penulis: Latif J
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *