Pemkab Bondowoso Tertibkan Pemanfaatan Rumija untuk Optimalkan PAD

​Bondowoso, Obor Rakyat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mengambil langkah tegas menertibkan pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang dikoordinasikan lintas instansi. Kebijakan ini menyasar dua sasaran strategis sekaligus: menjamin legalitas pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) dan mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui prinsip akuntabilitas serta transparansi.
Kegiatan inspeksi lapangan bersama Bapenda dan BSBK Bondowoso di kawasan usaha Java Ijen Coffee, Desa Kapuran, Kecamatan Wonosari.

​Bondowoso, Obor Rakyat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mengambil langkah tegas menertibkan pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang dikoordinasikan lintas instansi. Kebijakan ini menyasar dua sasaran strategis sekaligus: menjamin legalitas pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) dan mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui prinsip akuntabilitas serta transparansi.

​Eksekusi penertiban tefokus pada inspeksi lapangan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso di kawasan usaha Java Ijen Coffee, Desa Kapuran, Kecamatan Wonosari, Kamis (15/10/2026).

​Pemetaan Teknis dan Transaksi Non-Tunai

​Sekretaris Dinas BSBK Bondowoso, Imron Rosidi mewakili Kepala Dinas BSBK Ansori, menjelaskan bahwa penertiban diawali dengan pemetaan spasial, pengukuran presisi, dan verifikasi administratif atas aset daerah yang difungsikan entitas swasta maupun publik. Objek pendataan mencakup bahu jalan untuk akses kendaraan niaga, koridor jaringan telekomunikasi, serat optik, hingga utilitas air bersih.

​”Seluruh ruang milik jalan yang tercatat pada kualifikasi aset BSBK merupakan Barang Milik Daerah. Pemanfaatannya oleh pihak swasta maupun masyarakat secara hukum dimungkinkan, sejauh mematuhi koridor regulasi dan memenuhi kewajiban retribusi,” tegasnya.

​Imron mengklarifikasi bahwa pungutan ini berkategori retribusi daerah bukan pajak, karena merupakan imbal jasa atas pemanfaatan konstitusional aset daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2026, tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp10.000 per meter persegi per tahun. ​

Untuk mengeliminasi potensi distorsi transaksi dan menjaga akuntabilitas, penerbitan Surat Tagihan Retribusi Jasa Usaha diwajibkan menggunakan pembayaran non-tunai (cashless) melalui Bank Jatim atau Kas Daerah.
Dinas BSBK memastikan tidak ada transaksi tunai di lapangan.

Baca Juga :  Polemik Denda Portal Jembatan Koncer Bondowoso Viral di Medsos, Dishub dan BSBK Beri Penjelasan
Kepala Bapenda Bondowoso, Slamet Yantoko bersama Sekretaris Dinas BSBK Bondowoso Imron Rosidi saat diwawancarai usai inspeksi lapangan.

Pembagian Peran dan Target Realisasi PAD

​Kepala Bapenda Kabupaten Bondowoso, Slamet Yantoko, menekankan pentingnya pembagian peran yang sistematis (division of authority). Dinas BSBK mengeksekusi analisis teknis dan parametrik luas area, sedangkan Bapenda mengawal efisiensi dan optimalisasi arus penerimaan kas daerah.

​Slamet mengungkapkan, realisasi PAD Kabupaten Bondowoso saat ini berada pada angka 62 persen. Melalui penataan aset BMD dan pemetaan potensi penerimaan baru (fiscal cadastre), Pemkab optimistis mampu mendongkrak capaian PAD hingga 92–95 persen pada akhir tahun anggaran.

​”Pemanfaatan barang milik daerah wajib berdiri di atas asas legalitas yang kokoh. Tata kelola yang akuntabel ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, melindungi hak publik, sekaligus memastikan kontribusi finansial masuk utuh ke kas daerah untuk pembiayaan pembangunan,” ujar Slamet.

Kepatuhan Pelaku Usaha dan Pendekatan Persuasif

​Pelaku usaha merespons positif langkah penertiban ini. Pemilik Java Ijen Coffee, Wildan Balafif, menilai perizinan dan pembukaan akses baru di sisi utara usahanya krusial untuk memitigasi hambatan logistik saat puncak musim panen kopi, sekaligus mencegah eksternalitas negatif terhadap ketertiban lalu lintas umum.

​”Sebagai pelaku usaha daerah, kami mendukung penuh penegakan regulasi ini. Akses yang tertata memberi multiplier effect bagi operasional bisnis sekaligus menjaga kelancaran mobilitas publik,” kata Wildan.

​Hingga saat ini, Dinas BSBK telah menginventarisasi sedikitnya 300 titik pemanfaatan aset. Mengingat Perda Nomor 2 Tahun 2026 terbilang baru, Pemkab Bondowoso terus mengedepankan sosialisasi persuasif guna mendongkrak kesadaran dan kepatuhan wajib retribusi di seluruh wilayah kabupaten. (*)


Penulis: Latif J
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *