Polemik Denda Portal Jembatan Koncer Bondowoso Viral di Medsos, Dishub dan BSBK Beri Penjelasan

​Bondowoso, Obor Rakyat – Unggahan bernada kritik keras terkait kebijakan denda perbaikan portal di Jembatan Koncer, Kabupaten Bondowoso, viral dan memicu perdebatan hangat warga di media sosial.
Petugas saat mengevaluasi portal yang ditabrak pengendara.

​Bondowoso, Obor Rakyat – Unggahan bernada kritik keras terkait kebijakan denda perbaikan portal di Jembatan Koncer, Kabupaten Bondowoso, viral dan memicu perdebatan hangat warga di media sosial.

Sorotan publik mengemuka setelah akun Facebook atas nama Yuli Anggraini mempertanyakan besaran ganti rugi sebesar Rp4,25 juta yang dibebankan kepada pengendara setiap kali menabrak portal pembatas tersebut.

​Dalam unggahannya, narasi yang beredar menilai nominal ganti rugi tersebut memberatkan masyarakat.

Selain menyoal besaran ganti rugi, pemilik akun turut menyampaikan aspirasi yang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta DPRD Bondowoso memberikan perhatian nyata dan solusi permanen atas kondisi infrastruktur jembatan setempat.

Penjelasan Dishub: Inisiatif Non-APBD Demi Keselamatan

​Menanggapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bondowoso, Sigit Purnomo, memberikan klarifikasi resmi. Sigit menjelaskan bahwa pemasangan portal di Jembatan Koncer merupakan langkah darurat berbasis inisiatif bersama antara Dishub dan Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK) demi mencegah potensi kecelakaan yang lebih besar.

​”Pemasangan portal tersebut tidak menggunakan anggaran APBD, melainkan dana pribadi sebagai tindakan preventif. Langkah ini diambil karena kondisi struktur Jembatan Koncer saat ini sangat memprihatinkan, sehingga pembatasan beban kendaraan mutlak diperlukan demi keselamatan pengguna jalan,” ujar Sigit, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga :  Warga Semprot Pemkab Bondowoso Soal Denda Portal Koncer: "Janji Manis Kampanye, Kini Maling Terang-terangan!"

​Sigit menambahkan, pihak Dishub bersama Satlantas Polres Bondowoso telah menerjunkan personel untuk melakukan penjagaan selama 24 jam di lokasi. Namun, insiden pembatasan armada atau penabrakan portal oleh pengendara masih kerap terjadi.

​Terkait pemberlakuan ganti rugi perbaikan, Sigit menegaskan bahwa biaya tersebut murni dibebankan kepada pihak yang merusak fasilitas umum darurat yang tidak tercover anggaran daerah.

​”Pengadaan portal ini murni tidak dianggarkan secara formal. Otomatis pengendara yang menabrak dan merusak portal diwajibkan mengganti biaya perbaikan. Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan, untuk meningkatkan kedewasaan serta kesadaran saat melintasi jalur tersebut,” tambahnya.

​BSBK: Perbaikan Permanen Dianggarkan Tahun 2027

​Di tempat terpisah, Kepala Dinas BSBK Bondowoso, Ansori, menerangkan bahwa penanganan teknis dan perbaikan permanen Jembatan Koncer memerlukan tahapan mekanisme perencanaan anggaran daerah.

​”Perbaikan kerusakan berat pada struktur jembatan maupun jalan tidak dapat dilakukan secara instan. Diperlukan tahapan pengusulan, penyusunan anggaran, hingga perencanaan teknis yang matang. Untuk Jembatan Koncer, perbaikan secara menyeluruh telah masuk dalam perencanaan anggaran tahun 2027 mendatang,” terang Ansori.

​Selama menunggu proses pembenahan permanen, Dinas BSBK telah menginstruksikan jajaran staf teknis untuk bersiaga di lapangan mendukung personel Dishub dan Kepolisian.

​”Petugas kami setiap hari bersiaga di lokasi. Apabila ditemukan kerusakan ringan pada struktur jembatan maupun portal, penanganan dan pembenahan secara langsung segera dilakukan di tempat,” pungkasnya. (*)


Penulis: Latif J
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *