Daerah  

​MA Kabulkan Pemakzulan, Mendagri Gelorakan Transisi Kepemimpinan di Kabupaten Gowa

Jakarta, Obor Rakyat — Roda kepemimpinan di Kabupaten Gowa menandai babak kelam dalam catatan tata kelola pemerintahan daerah Indonesia.Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi
Sitti Husniah Talenrang, mantan Bupati Gowa.

Jakarta, Obor Rakyat — Roda kepemimpinan di Kabupaten Gowa menandai babak kelam dalam catatan tata kelola pemerintahan daerah Indonesia.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bertanggal 14 Oktober 2026.

​Keputusan dramatis ini merupakan implikasi yuridis langsung atas dikabulkannya permohonan pendapat DPRD Kabupaten Gowa oleh Mahkamah Agung (MA) terkait pemakzulan (impeachment) sang kepala daerah. Perkara bernomor 1P/UP/2026 tersebut mengesahkan seluruh konstruksi temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gowa yang menilai Sitti Husniah telah melakukan pelanggaran hukum berat serta mencederai etika publik.

Trilogi Pelanggaran Etika dan Kewenangan

​Langkah korektif lembaga legislatif dan yudikatif ini bermula dari akumulasi tiga skandal utama yang mengekspos degradasi integritas kepemimpinan di Kabupaten Gowa:

  1. Erosi Moral dan Etika Publik: Skandal hubungan personal dengan mantan konsultan politiknya yang merebak sejak Maret 2026 tidak hanya memicu gelombang desakan masyarakat, tetapi juga memicu investigasi mendalam DPRD hingga tingkat kesaksian domestik.
  2. Dugaan Rasuah Sektor Pendidikan: Penyalahgunaan anggaran program pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 dengan nilai fantastis mencapai Rp16 miliar, yang mencederai hak-hak dasar publik.
  3. Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Pencabutan sepihak atas bantuan beasiswa program doktoral (S3) terhadap seorang mahasiswi secara arbitrari.
Baca Juga :  Polda Jatim Bongkar Kasus Eksploitasi Anak di Jember, 2 Tersangka Diamankan, 7 Anak Perempuan Jadi Korban

Penegakan Hukum Tipidkor: Pemerasan Berantai dan TPPU

​Tidak berhenti pada putusan politik-yudisial pemakzulan, Sitti Husniah kini juga berhadapan dengan pasal-pasal pidana berat.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan Husniah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

​Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan adanya pola pemerasan sistematis yang melibatkan kewenangan perizinan daerah. Praktik tersebut mencakup:

  • Pemerasan terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pengembang perumahan.
  • Pungutan berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta per gerai ritel modern Indomaret.
  • Transaksi pemerasan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring, di mana tersangka menuntut potong harga ekstrem hingga 70 persen untuk satu unit hunian bernilai Rp1,4 miliar sebagai syarat penerbitan site plan.

​Transisi Kekuasaan dan Sikap Pasrah

​Menanggapi kekosongan kepemimpinan, Mendagri Tito Karnavian bergerak cepat menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Kemendagri juga mendesak DPRD Kabupaten Gowa dan Gubernur Sulawesi Selatan untuk segera memproses pengangkatan Darmawangsa sebagai bupati definitif guna menjaga stabilitas roda pemerintahan.

​Di sisi lain, Sitti Husniah memilih untuk tidak mengajukan upaya hukum atas keputusan pemberhentian dirinya.

Dalam keterangannya, mantan Bupati Gowa tersebut menyatakan menerima putusan tersebut dan memilih untuk mengundurkan diri dari panggung publik.

​”Tidak ada (upaya tindakan atas putusan itu). Lebih fokus ke keluarga,” tutur Sitti Husniah singkat.

​Fenomena pemakzulan ini menjadi cermin buram sekaligus momentum evaluasi kritis bagi sistem kaderisasi dan pengawasan kepemimpinan daerah di Indonesia, di mana penyimpangan etika dan wewenang berujung pada konsekuensi yuridis yang tidak terhindarkan. (*)


Penulis: Achmad S
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *