
Bekasi, Obor Rakyat – Pengawalan rapat dewan pengupahan Kabupaten Bekasi dengan agenda pembahasan UMK tahun 2025, pada Kamis (12/12/2024) ini, dihadiri ratusan buruh dari 21 federasi serikat pekerja.
Dari informasi yang didapat oborrakyat.co.id, pasca rapat tersebut, menurut Ketua dewan pengupahan Kabupaten Bekasi menyampaikan, bahwa tahun ini adalah tahun kemenangan bagi kaum buruh, yaitu dari putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 dan Permenaker No. 16 Tahun 2024 tentang upah minimum tahun 2025, sehingga suka ataupun tidak suka dalam hal ini pemerintah yang menganut asas hukum positif harus tunduk dan patuh pada peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Dalam rapat dewan pengupahan Apindo tidak menerima dan tidak menolak tapi menyerahkan keputusan kepada pemerintah,” kata Aris selaku dewan pengupahan unsur serikat pekerja dari FSPMI.
Diketahui pada awalnya untuk mencapai kesepakatan akan dilakukan voting namun pada akhirnya sebelun dilakukannya voting dewan pengupahan telah mencapai keputusan, bahwa UMK Tahun 2025 naik 6,5% dari tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut :UMK tahun 2024 adalah Rp. 5.219.063
Baca juga: Rapat Pleno Dewan Pengupahan Alot, Aliansi Buruh Bekasi Melawan Siap Geruduk Disnaker
Kenaikan sebesar 6.50% dari UMK Tahun 2024 = 339.225,10
Jadi UMK Tahun 2025 adalah Rp. 5.558.515,10.

Hasil tersebut akan dibawa dewan pengupahan Kabupaten Bekasi ke tingkat Provinsi Jawa Barat.
Untuk Upah Minimun Sektoral (UMSK) Tahun 2025 akan dibahas besok Jumat, 13 Desember 2024.
“Besok juga penentuan ada tidaknya UMSK di kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (nk)
Baca juga: Presiden Prabowo Disambut Meriah di Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024