
Bondowoso, Obor Rakyat – Sejumlah petani di wilayah Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menjerit dengan harga pupuk subsidi.
Pasalnya, harga pupuk subsidi per kwintal di wilayah tersebut tembus Rp300 atau dijual diatas harga eceran (HET) oleh kios pengecer.
“Saya kecewa dengan harga pupuk subsidi ini. Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah maka distributor dan kios pengecer seenaknya mematok harganya,” tutur salah satu petani yang enggan disebutkan namanya, belum lama ini.
Dia pun mengaku, jika dirinya pernah komplain mengenai harga pupuk tersebut.
Menurutnya, pemilik kios pupuk berdalih, harga yang dipatok sebagian untuk penerbitan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan ongkos kuli bongkar muat barang.
“Aneh, pembuatan RDKK dan ongkos kuli dibebankan pada petani,” imbuhnya.
Hasil data yang dihimpun Obor Rakyat dari berbagai sumber menyebutkan, harga pupuk subsidi di kios pengecer di wilayah Kecamatan Grujugan rata-rata dijual Rp300 ribu.
Berdasarkan keterangan dari Syayudi yang disebut-sebut aktivis muda di Bondowoso, bahwa pemerintah jangan lengah mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi ke petani jika ingin mewujudkan swasembada pangan.
“Sanksi tegas harus diberikan kepada pihak-pihak yang menghambat distribusi pupuk bersubsidi,” kata Syayudi, Minggu (9/3/2025).
Selain itu, lanjut Syayudi, saya meminta kepada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI), PT Pupuk Indonesia, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), bahwa petani jangan dibikin susah.
“Petani merupakan garda terdepan untuk mencapai swasembada pangan,” tandasnya.
Sekadar mengingatkan, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), Nomor 41 tahun 2021, HET pupuk subsidi, pupuk Urea Rp 1.800 per kg, pupuk ZA Rp1.400 per kg, pupuk SP-36 Rp2.000 per kg, pupuk NPK Rp2.300 per kg, pupuk Organik Rp500 per kg.
Untuk tahun 2025, HET pupuk subsidi ditetapkan dalam keputusan Menteri Pertanian RI, Nomor 644/KPTS//SR.310/M.11/2024. HET pupuk subsidi tahun 2025 adalah pupuk Urea Rp2.250 per kg, pupuk NPK Rp2.300 per kg.
Pupuk subsidi yang disubsidi pemerintah saat ini adalah Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik. (tif)