
Penggeledahan Dilakukan di Kantor Kesra dan Lembaga Pendidikan Keagamaan
Bondowoso, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Tahun Anggaran 2021–2022 ke tahap penyidikan, Senin (25/5/2026).
Langkah tersebut ditandai dengan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di beberapa lokasi strategis di Kabupaten Bondowoso.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di dua titik utama, yakni sebuah lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Maesan dan Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Bondowoso. Kegiatan berlangsung sejak siang hingga sore hari dengan pengamanan aparat kepolisian.
Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dian Purnama mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.
“Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Dian Purnama.
Dana Hibah Rp4,8 Miliar Diduga Bermasalah
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana hibah senilai Rp4,8 miliar kepada sejumlah yayasan pendidikan dan lembaga keagamaan di Bondowoso pada tahun 2021 hingga 2022. Setiap lembaga penerima disebut memperoleh bantuan sekitar Rp75 juta.
Namun, dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan bahwa penggunaan anggaran diarahkan kepada vendor tertentu untuk pengadaan mebeler dan rehabilitasi bangunan.
Puluhan pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, mulai dari perwakilan yayasan penerima hibah hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penyaluran dan penggunaan anggaran tersebut.
Pengembangan Kasus Hibah di Bondowoso
Perkara ini menjadi bagian dari rangkaian pengusutan dugaan korupsi dana hibah di Bondowoso yang sebelumnya juga menyeret sejumlah nama.
Pada kasus hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2024, Kejari Bondowoso sempat memproses perkara yang melibatkan Ketua GP Ansor Bondowoso, Luluk Haryadi. Sementara dalam kasus hibah tahun 2023, mantan Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat juga turut terseret proses hukum.
Kejari Pastikan Proses Transparan
Kejari Bondowoso menegaskan seluruh proses penggeledahan dan penyidikan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Aparat juga memastikan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan selama proses penanganan perkara berlangsung.
Selama penggeledahan berlangsung, situasi di lapangan dilaporkan aman dan kondusif.
Penyidik mengimbau seluruh pihak untuk bersikap kooperatif dan tidak menghambat jalannya proses hukum.
Dengan resmi naik ke tahap penyidikan, publik kini menanti perkembangan lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam waktu dekat. (*)
Penulis: Latif J