Daerah  

Viral Dituding Tak Berpendidikan dan Menghalalkan Korupsi, Ketua DPRD Bondowoso Tempuh Jalur Hukum

Bondowoso, Obor Rakyat – Jagat media sosial di Bondowoso, Jawa Timur, kembali memanas.Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Achmad Dhafir, memilih membawa persoalan ke ranah hukum setelah namanya menjadi sasaran tudingan dalam unggahan akun TikTok Gerakan Rakyat.
Eko Saputro, S.H., kuasa hukumnya ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Achmad Dhafir saat memberikan keterangan pers.

Bondowoso, Obor Rakyat – Jagat media sosial di Bondowoso, Jawa Timur, kembali memanas.

Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Achmad Dhafir, memilih membawa persoalan ke ranah hukum setelah namanya menjadi sasaran tudingan dalam unggahan akun TikTok Gerakan Rakyat.

Dalam unggahan yang beredar, Achmad Dhafir disebut tidak berpendidikan dan dituding menghalalkan praktik korupsi. Tuduhan tersebut sontak memicu perdebatan di ruang digital, memancing beragam komentar dari warganet, serta memperluas polemik yang kini berujung pada proses hukum.

Tak tinggal diam, Achmad Dhafir melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan sejumlah akun media sosial beserta beberapa komentator ke pihak kepolisian.

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai tidak memiliki dasar serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Polisi Patroli Kawasan Wisata di Bondowoso

Kasus ini kembali membuka tabir gelap fenomena media sosial yang kerap berubah menjadi arena penghakiman publik. Di tengah derasnya arus informasi, tuduhan serius sering kali dilempar tanpa verifikasi, sementara reputasi seseorang bisa hancur hanya dalam hitungan jam.

Aktivis senior di Bondowoso, Fricas Abdillah menilai peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bahwa kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan untuk menuduh tanpa dasar.

“Menyampaikan kritik adalah hak setiap warga negara, tetapi tuduhan serius harus disertai data, fakta, dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Fricas, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, media sosial seharusnya menjadi ruang diskusi yang sehat, bukan tempat menyebarkan asumsi, fitnah, maupun opini yang belum teruji kebenarannya. Terlebih, setiap unggahan digital meninggalkan jejak yang dapat berimplikasi hukum bagi pembuat maupun penyebarnya.

Fricas juga mengingatkan bahwa apabila masyarakat memiliki dugaan terkait penyalahgunaan jabatan atau tindak pidana korupsi, jalur yang benar adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang, bukan membangun opini liar yang berpotensi menyesatkan publik.

“Jika memang ada dugaan penyalahgunaan jabatan atau tindak pidana korupsi, maka jalur yang tepat adalah melaporkan kepada aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang, bukan sekadar membangun opini tanpa bukti,” ujarnya.

Polemik ini kini menjadi perhatian publik Bondowoso. Di satu sisi, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan mengkritisi pejabat publik.

Namun di sisi lain, tuduhan yang tidak didukung fakta dapat berubah menjadi bumerang hukum bagi pihak yang menyebarkannya.

Kasus yang menyeret nama Ketua DPRD Bondowoso ini menjadi pengingat bahwa era digital bukan ruang tanpa aturan. Kritik tetap diperlukan dalam demokrasi, tetapi fakta dan pembuktian tetap menjadi fondasi utama sebelum sebuah tuduhan dilempar ke ruang publik.

Sebab pada akhirnya, kebenaran tidak lahir dari riuhnya opini, melainkan dari data, bukti, dan proses hukum yang sah. (*)


Penulis: Latif J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *