Direktur Perumdam Ijen Tirta Mundur, DPRD Bondowoso Soroti Keuangan dan Tata Kelola

Bondowoso, Obor Rakyat — Pengunduran diri pimpinan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)/Perumdam Ijen Tirta Kabupaten Bondowoso menyingkap keprihatinan mendalam atas buruknya tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, S.H., M.H., saat diwawancarai.

Bondowoso, Obor Rakyat — Pengunduran diri pimpinan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)/Perumdam Ijen Tirta Kabupaten Bondowoso menyingkap keprihatinan mendalam atas buruknya tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Momentum mundurnya direksi kini bergeser menjadi sorotan tajam terkait dugaan ketidakberesan manajemen internal yang membuat perusahaan daerah ini terus gagal menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menumpahkan keprihatinannya atas kondisi Perumdam Ijen Tirta yang dinilai belum menunjukkan transparansi dan efisiensi, meski telah mengalami perombakan struktur hukum dan kepemimpinan.

​“Bagi saya bukan soal orang per orang di PDAM, tapi tata kelola. Kalau tetap seperti sekarang, sampai kapan pun tidak akan pernah bisa setor PAD,” ungkap Dhafir, Senin (5/10/2026).

Potensi Penerimaan Melimpah vs Laporan Keuangan Ambigu

​Ironi terbesar dalam operasional Perumdam Ijen Tirta bermuara pada kesenjangan tajam antara basis pelanggan dan realisasi penerimaan bruto. Dengan jangkauan mencapai 18.600 Sambungan Rumah (SR), potensi penerimaan arus kas perusahaan semestinya berada pada angka yang signifikan.

​Jika dihitung secara matematis dengan skenario pembayaran rata-rata per pelanggan:

  • ​Asumsi Pembayaran Rp100 Ribu/Bulan: Potensi penerimaan bruto mencapai Rp22,32 miliar per tahun.
  • ​Asumsi Pembayaran Rp200 Ribu/Bulan: Potensi penerimaan bruto melonjak hingga Rp44,64 miliar per tahun.
Baca Juga :  Dukung Produktivitas Pertanian, Bupati Bondowoso Serahkan Alat Kerja dan Tinjau Irigasi Perpompaan

​Namun, fakta bahwa realisasi pendapatan yang dilaporkan hanya berkisar pada angka Rp19 miliar memicu tanda tanya besar.

Dhafir mendesak agar seluruh struktur keuangan perusahaan dibedah secara akuntabel, mulai dari operasional inti hingga lini usaha penunjang seperti Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

​Mundurnya Direksi Tak Menghapus Tanggung Jawab Hukum

​DPRD Bondowoso secara tegas menggarisbawahi bahwa pengunduran diri seorang pimpinan BUMD tidak bisa dijadikan sarana pelepas kewajiban atas implikasi kebijakan masa lalu.

Dhafir menegaskan bahwa seluruh penggunaan uang rakyat dan keputusan strategis tetap memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

​“Mundur bukan berarti lepas tanggung jawab. Siapa pun yang menjadi pelayan rakyat, apa yang dikerjakan pada saat melaksanakan tugas, dia harus bertanggung jawab,” tegasnya.

​Di samping itu, rencana penyertaan modal daerah dinilai sebagai langkah yang sangat berisiko apabila dilakukan tanpa pembenahan mendasar. Tanpa rasionalisasi jumlah pegawai, efisiensi operasional, dan perbaikan tata kelola keuangan, penyertaan modal dinilai hanya akan menjadi pemborosan anggaran daerah.

Indikasi Penyimpangan Unit AMDK Diserahkan ke APH

​Sisi miris tata kelola Perumdam Ijen Tirta kian mencuat seiring merebaknya dugaan penyimpangan dalam pengadaan botol pada unit usaha AMDK. DPRD meminta agar rumor dan indikasi kerugian tersebut tidak diabaikan dan mendorong tindakan proaktif dari aparat penegak hukum (APH).

​“Karena sudah ada dugaan-dugaan yang marak dalam kegiatan, saya minta aparat segera bertindak,” pungkas Dhafir.

​Kondisi Perumdam Ijen Tirta menjadi cermin buram pengelolaan BUMD di daerah. Pembenahan total secara fundamental bukan sekadar pergantian figur pimpinan menjadi syarat mutlak agar perusahaan milik daerah ini benar-benar memberikan pelayanan air bersih yang layak sekaligus kontribusi nyata bagi kas daerah. (*)


Penulis: Latif J
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *