
Bondowoso, Obor Rakyat — Integritas dan transparansi pengelolaan dana publik kembali menjadi sorotan tajam.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Merah Putih Bondowoso melayangkan kritik keras sekaligus mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso untuk segera melakukan investigasi komprehensif terhadap tata kelola anggaran di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bondowoso.
Langkah kritis ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran publik mengenai fluktuasi dan akumulasi dana umat yang dinilai sangat masif, khususnya yang bersumber dari pemotongan kontribusi rutin Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.
Problematika Akumulasi Dana ASN: Menakar Urgensi Transparansi Sistemik
Ketua LKBH Merah Putih Bondowoso, Ahroji, secara eksplisit menyuarakan urgensi keterlibatan aparat penegak hukum guna menepis spekulasi publik dan memastikan asas kepatutan serta kepatuhan hukum terpenuhi di tubuh institusi pengelola zakat tersebut.
”Kami mengidentifikasi adanya indikasi ketidakselarasan yang patut dicermati, mengingat proyeksi anggaran yang dikelola sangat signifikan. Jika setiap ASN dikenakan kontribusi nominal berkisar Rp50.000 secara multiplikatif, maka akumulasi dana yang terhimpun tentu sangat fantastis,” ujar Ahroji dengan nada lugas, Kamis (16/7/2026).
LKBH Merah Putih memproyeksikan bahwa akumulasi dana eksternal dari ribuan abdi negara tersebut menuntut adanya audit kinerja dan keuangan secara berkala.
Ketidakjelasan mengenai proyeksi pemanfaatan dan sirkulasi dana ini dinilai berpotensi mengikis kepercayaan publik (public trust) jika tidak diiringi dengan instrumen pertanggungjawaban yang kredibel dan dapat diakses publik.
Menanti Langkah Proaktif Aparat Penegak Hukum
Hingga rilis ini diturunkan, LKBH Merah Putih mendesak Kejari Bondowoso untuk segera mengambil langkah proaktif berupa pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan data terkait laporan keuangan domestik Baznas Bondowoso.
Upaya preventif dan represif dari kejaksaan dinilai krusial untuk mengeliminasi potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta menjamin bahwa alokasi dana umat tepat sasaran.
Publik kini menanti respons resmi dan langkah konkret dari Kejari Bondowoso serta jajaran komisioner Baznas Bondowoso untuk memberikan klarifikasi berbasis data demi menjaga marwah institusi pengelola dana sosial keagamaan tersebut. (*)
Penulis: Latif J