
Jember, Obor Rakyat — Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengajukan pinjaman daerah senilai Rp786,573 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI dinilai sebagai langkah manajemen keuangan publik yang terukur dan rasional. Pembiayaan tersebut diproyeksikan untuk mempercepat pembangunan fasilitas publik dasar di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah.
Hal itu disampaikan Advokat, Konsultan Hukum, Mediator sekaligus Pengamat Hukum Publik, Anasrul, S.H., C.I.L., C.Med., melalui kajian hukum terhadap rencana pembiayaan pembangunan Kabupaten Jember dalam Rancangan APBD 2027.
Dalam kajiannya, Anasrul menyebut belanja daerah Jember dalam rancangan KUA-PPAS APBD 2027 diproyeksikan mencapai Rp5,5 triliun. Sementara pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp4,5 triliun.
Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sekitar Rp1 triliun.
Untuk menutup kebutuhan pembiayaan tersebut, Pemkab Jember menyiapkan dua sumber, yakni pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp200 miliar dan opsi pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp786,573 miliar.
“Kebijakan mengambil pinjaman ini sama sekali bukan mencerminkan ketidakmampuan pengelolaan fiskal, melainkan sebuah strategi manajemen keuangan publik yang logis demi mempercepat pemerataan pembangunan,” ujar Anasrul, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, seluruh dana pinjaman tersebut direncanakan untuk belanja modal produktif yang menghasilkan aset daerah, bukan digunakan untuk membiayai belanja rutin seperti gaji pegawai maupun operasional pemerintahan.
Selisih Biaya Dinilai Signifikan
Anasrul juga menyoroti aspek biaya waktu dalam rencana pembiayaan tersebut. Berdasarkan kalkulasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jember per Juni 2026, laju kenaikan harga sektor pekerjaan umum tercatat 2,22 persen per bulan atau setara sekitar 26,64 persen secara tahunan.
Di sisi lain, bunga pinjaman yang ditawarkan PT SMI disebut berada pada angka 6 persen per tahun.
Dengan demikian, terdapat margin sekitar 20,64 persen antara potensi kenaikan biaya konstruksi dan beban bunga pinjaman.
Ia menyebut, apabila pengerjaan fisik ditunda selama dua tahun, potensi pembengkakan biaya akibat kenaikan harga konstruksi diperkirakan mencapai Rp474,703 miliar. Angka tersebut disebut jauh lebih besar dibandingkan estimasi total bunga pinjaman selama empat tahun yang mencapai sekitar Rp117,98 miliar.
“Dengan mengambil opsi pembiayaan sekarang, daerah secara teknis berhasil menghemat anggaran sekitar Rp356,71 miliar,” katanya.
Dialokasikan untuk Jalan, PJU dan Kesehatan
Dari total pinjaman Rp786,573 miliar, dana tersebut direncanakan dialokasikan ke tiga sektor pelayanan publik.
Pertama, sektor jalan sebesar Rp400 miliar. Anggaran ini ditujukan untuk memperbaiki sekitar 527,68 kilometer jalan kabupaten yang mengalami kerusakan.
Peningkatan kualitas jalan tersebut diproyeksikan dapat menekan beban logistik hasil panen masyarakat hingga Rp54,75 miliar per tahun.
Kedua, sektor penerangan jalan umum (PJU) sebesar Rp200 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk membangun sekitar 12.400 titik PJU tenaga surya yang tersebar di 226 desa dan 22 kelurahan.
“Proyek ini diproyeksikan menghidupkan niaga malam hari dengan estimasi perputaran ekonomi UMKM mencapai Rp297,6 miliar per tahun,” terang Anasrul.
Ketiga, sektor pelayanan kesehatan sebesar Rp186,573 miliar. Anggaran tersebut direncanakan untuk memperkuat dua rumah sakit daerah, yakni RSD dr. Soebandi sebesar Rp130 miliar dan RSD Balung sebesar Rp56,573 miliar.
Penguatan tersebut mencakup pembangunan atau penambahan gedung, fasilitas sekitar 200 tempat tidur, serta modernisasi peralatan medis.
Disebut Memiliki Landasan Hukum
Dari aspek regulasi, Anasrul menegaskan bahwa rencana pembiayaan melalui pinjaman daerah memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya Pasal 158 sampai dengan Pasal 161, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta PMK Nomor 178 Tahun 2022.
Dari sisi kapasitas fiskal, ia menyebut regulasi pemerintah menetapkan batas maksimal rasio kewajiban pembayaran cicilan sebesar 15 persen dari pendapatan APBD.
Berdasarkan simulasi yang disampaikan dalam kajian tersebut, rasio kewajiban angsuran Pemkab Jember rata-rata berada di kisaran 3,65 persen, dengan posisi tertinggi sekitar 4,30 persen pada 2027.
“Ini membuktikan bahwa kapasitas fiskal Jember sangat aman dan memadai,” tegasnya.
Meski demikian, rencana pinjaman daerah tersebut tetap harus melalui seluruh tahapan persetujuan dan mekanisme penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum dapat direalisasikan. (*)
Penulis: Maria Agustina
Editor: Redaksi