
Bondowoso, Obor Rakyat — Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah bengkok di Desa Kejayan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, kini berbuntut panjang.
Isu pengelolaan aset desa yang menyeret Kepala Desa (Kades) Kejayan berinisial M tersebut memicu eskalasi konflik hukum hingga berujung aksi saling lapor.
Kasus ini pertama kali mengemuka setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkasa mengklaim menemukan bukti indikasi transaksi sewa TKD yang tidak sesuai prosedur.
Ketua LSM Perkasa, Johan Efendi alias Johan Gondrong, menyatakan pihaknya mengantongi bukti kuitansi transaksi sewa tanah bengkok seluas 1.700 desiare senilai Rp96 juta untuk jangka waktu lima tahun.
”Saya punya bukti-bukti itu dan dia (Kades Kejayan) sudah melanggar Perda,” ujar Johan Gondrong saat dimintai keterangan, Jumat (2/10/2026).
Tak hanya dari pihak LSM, internal pemerintahan desa juga turut bergolak. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kejayan menerbitkan surat pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa Kades M tidak pernah melibatkan BPD dalam proses penyewaan tanah kas desa tersebut.
Konflik kian meruncing setelah BPD Kejayan justru dilaporkan ke Mapolres Bondowoso atas dugaan pencemaran nama baik.
Ketua BPD Kejayan, Jamal, sempat menerima undangan klarifikasi dari pihak kepolisian pada Rabu (30/9/2026), meski saat itu penasihat hukumnya menyarankan untuk belum hadir.
Menanggapi pemanggilan tersebut, Persatuan BPD Jawa Timur turun tangan secara langsung.
Pengurus beserta tim hukum BPD Jatim mendatangi Bondowoso untuk mendampingi Jamal dan memberikan pengawalan hukum.
Tim Hukum BPD Jatim menegaskan, langkah BPD Kejayan memiliki dasar yang kuat, merujuk pada Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 2 Tahun 2017, yang mengatur bahwa penyewaan tanah bengkok oleh Kepala Desa wajib mengantongi izin tertulis dari Bupati Bondowoso serta melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Merespons perkembangan situasi ini, LSM Perkasa menyatakan bakal mengeskalasi laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke tingkat provinsi.
”Sementara ini saya belum melangkah (ke ranah hukum). Namun dipastikan akan saya bawa ke Surabaya, ke Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi,” tegas Johan Gondrong.
Hingga berita ini diturunkan, Kades M belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait tuduhan pelanggaran Perda maupun dugaan penyalahgunaan sewa TKD tersebut. (*)
Penulis: Syayudi
Editor: Redaksi