
Bondowoso, Obor Rakyat — Pengelolaan dan pengamanan aset tetap milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso kini tengah menjadi sorotan publik.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) per 28 April 2026, sebanyak 409 unit kendaraan operasional terdiri dari 14 unit kendaraan roda empat dan 395 unit kendaraan roda dua sempat tercatat “tidak diketahui keberadaannya” saat audit lapangan dilakukan. Total nilai perolehan dari seluruh aset bergerak tersebut mencapai lebih dari Rp9,85 miliar.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, 14 unit kendaraan roda empat yang bernilai total Rp4,64 miliar memiliki tahun perolehan antara 2011 hingga 2024.
Aset bernilai tinggi tersebut mencakup dua unit Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Hilux Double Cabin pengadaan 2024, sejumlah Toyota Kijang Innova, hingga beberapa tipe kendaraan operasional lainnya.
Secara administratif, kendaraan roda empat ini dialokasikan atau dipinjam pakai oleh sejumlah pejabat daerah serta instansi vertikal seperti Polres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Bondowoso, Inspektorat, Bagian Umum/Wabup, dan Asisten II.
Sementara itu, 395 unit kendaraan roda dua dengan nilai total Rp5,20 miliar juga sempat mengalami kendala penelusuran fisik.
Menanggapi temuan auditor negara tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Bondowoso, Sofiah Adie Kurniawati, secara tegas membantah narasi bahwa belasan mobil dinas tersebut hilang. Ia memastikan seluruh fisik kendaraan berada dalam kondisi aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, label “tidak diketahui keberadaannya” muncul karena kendala teknis saat audit, di mana tim BPK RI tidak meminta penunjukan fisik kendaraan secara langsung.
”Ada semua, cuma BPK RI saat pemeriksaan tidak menanyakan barang tersebut. Jadi sama BPK dianggap tidak diketahui. Lalu kami cukupi Berita Acara Pinjam Pakainya,” ujar Sofiah saat memberikan klarifikasi, Jumat (2/10/2026).
Di tempat terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bondowoso, I Wayan Wisesa Buwana, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini gencar melakukan penertiban dan inventarisasi aset bergerak, khususnya kendaraan roda dua keluaran lama yang dikelola pihak lain namun masih tercatat atas nama pemda.
“Untuk memastikan status fisik dan administratif kendaraan tersebut, kami akan bekerja sama dengan pihak Samsat guna melacak kepemilikan serta mencegah adanya pembayaran pajak yang tidak tepat sasaran,” katanya.
Wayan menekankan bahwa fisik kendaraan merupakan syarat mutlak sebelum aset dapat diproses untuk penghapusan atau pemindahtanganan.
Langkah konkret seperti pelaksanaan apel kendaraan dinas berpelat merah juga terus digelar untuk mencocokkan data administrasi dengan keberadaan fisik kendaraan secara nyata.
“Penertiban ini dipandang crucial sebagai bagian dari optimalisasi pengelolaan sumber daya daerah di tengah keterbatasan dana transfer pusat, sekaligus guna mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mendukung pembangunan di Kabupaten Bondowoso,” pungkasnya. (*)
Penulis: Latif J
Editor: Redaksi