
Bondowoso, Obor Rakyat — Integritas pengelolaan tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bondowoso kembali berada di titik nadir.
Hasil audit internal menyingkap dugaan praktik penyimpangan anggaran di tubuh Perumdam Ijen Tirta. Sang Direktur Utama, April Ariesta Bhirawa, ditengarai memperkaya pundi-pundi pribadinya dengan mengantongi Tunjangan Pendidikan sebesar Rp14.333.092, sebuah fasilitas yang secara eksplisit tidak dipayungi oleh regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan dokumen temuan audit yang berhasil dihimpun, transaksi cairnya dana puluhan juta rupiah tersebut tercatat rapi dalam Voucher Nomor 0624/VCH/VI/2025 tertanggal 12 Juni 2025 melalui rekening Bank Mandiri.
Pembayaran ini merujuk pada dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun Anggaran 2025 yang disahkan pada 28 Oktober 2024.
Namun, pengucuran dana daerah ini bukan sekadar persoalan nominal, melainkan indikasi kuat pelanggaran hukum dan pengangkangan aturan tertulis.
Menabrak Permendagri Nomor 23 Tahun 2024
Dasar pencairan tunjangan tersebut berbenturan keras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
Aturan nasional yang ditetapkan pada 23 Desember 2024 dan resmi diundangkan per 31 Desember 2024 itu telah membatasi secara ketat jenis hak keuangan bagi jajaran direksi.
Dalam Pasal 12 Permendagri 23/2024, regulasi hanya mengizinkan empat jenis tunjangan bagi jajaran Direksi BUMDAM:
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Tunjangan Perumahan
- Tunjangan Purna Jabatan
- Tunjangan Kinerja
Tunjangan pendidikan sama sekali tidak ada dalam daftar legalitas tersebut.
Alibi yang berpotensi berlindung di balik dalih “RKAP disahkan sebelum Permendagri berlaku” serta-merta gugur demi hukum.
Kendati RKAP dirancang pada Oktober 2024, eksekusi pencairan anggaran dilakukan pada 12 Juni 2025, hampir setengah tahun setelah Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 berlaku mengikat.
Manajemen Perumdam Ijen Tirta terkesan menutup mata terhadap asas lex posterior derogat legi priori (hukum terbaru mengesampingkan hukum lama) demi memuluskan pencairan fasilitas yang tidak sah.
Siapa Bermain dan Bertanggung Jawab?
Pencairan dana yang menabrak regulasi ini memantik tumpukan pertanyaan miring:
- Atas dasar keputusan atau rekomendasi siapa tunjangan ilegal tersebut disetujui?
- Bagaimana fungsi pengawasan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM) hingga anggaran tanpa dasar hukum ini lolos dari penyaringan?
- Akankah ada pengembalian kerugian ke kas BUMD, ataukan temuan ini sengaja dipetieskan?
Sebagai BUMD yang menyedot dana publik dan mengelola pelayanan hajat hidup orang banyak, Perumdam Ijen Tirta dituntut menjunjung tinggi transparansi serta Good Corporate Governance (GCG).
Praktik penerimaan tunjangan yang diduga menyimpang dari ketentuan menteri ini menjadi cermin buruk pengelolaan keuangan daerah di Bondowoso.
Temuan audit ini tidak boleh mandek sebatas ‘catatan administratif’ di atas kertas. Penegak hukum dan instansi pemeriksa terkait didesak turun tangan menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang di tubuh Perumdam Ijen Tirta.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mengonfirmasi pihak manajemen Perumdam Ijen Tirta serta pihak-pihak terkait, dan tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (*)
Penulis: Latif J
Editor: Redaksi