
LPJ Terlambat dan Bukti Pengeluaran Tidak Lengkap
Bondowoso, Obor Rakyat — Akuntabilitas dan integritas tata kelola keuangan publik di Kabupaten Bondowoso kembali mendapat sorotan tajam.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengelolaan dana hibah Tahun Anggaran 2025 kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bondowoso senilai Rp980 juta terindikasi mengalami penyimpangan administratif yang berpotensi mencederai prinsip transparansi anggaran.
Hasil audit BPK mengungkapkan dua pelanggaran krusial dalam pertanggungjawaban dana hibah tersebut.
Pertama, Keterlambatan fatal dalam penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), penerima hibah diwajibkan menyerahkan LPJ paling lambat 10 Januari 2026. Namun, KONI Bondowoso baru menyerahkan dokumen tersebut pada Maret 2026.
Kedua, substansi LPJ yang diserahkan dinilai tidak memenuhi kualifikasi formil maupun materiil. Dokumen yang disampaikan hanya mencakup akumulasi rincian penggunaan anggaran, tanpa menyertakan bukti pengeluaran yang sah dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Kondisi ini secara nyata melanggar Peraturan Bupati (Perbud) Bondowoso Nomor 52 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 24 Tahun 2023.
Peraturan tersebut secara eksplisit mewajibkan setiap entitas penerima hibah untuk melampirkan bukti transaksi yang sah serta mematuhi tenggat waktu pelaporan.
Bagian dari Keraguan Belanja Hibah Rp1,575 Miliar
Kasus KONI Bondowoso ini merupakan bagian dari temuan BPK yang lebih luas terkait ketidakpastian validitas belanja hibah daerah.
BPK mencatat total belanja hibah sebesar Rp1,575 miliar pada 14 organisasi/lembaga penerima hibah belum dapat diyakini keterjadiannya (occurrence) akibat LPJ yang tidak memadai.
BPK mengidentifikasi bahwa akar permasalahan ini berhulu pada lemahnya sistem pengawasan internal dan pengawalan administratif dari instansi pembina, yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah serta Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bondowoso.
Kedisiplinan dan kepatuhan hukum dari penerima hibah juga dinilai sangat rendah.
Atas temuan tersebut, BPK mengeluarkan rekomendasi strategis kepada Bupati Bondowoso:
- Memerintahkan seluruh entitas penerima hibah, khususnya KONI, untuk segera melengkapi LPJ disertai bukti transaksi pengeluaran yang sah dan terverifikasi.
- Memerintahkan Inspektorat Daerah Kabupaten Bondowoso untuk segera melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atau audit investigatif atas penggunaan dana hibah KONI, serta melaporkan hasilnya secara komprehensif kepada Kepala Daerah.
Pertaruhan Kepercayaan Publik
Dana hibah merupakan instrumen alokasi keuangan negara yang bersumber dari pendapatan daerah (APBD) dan diniatkan untuk kepentingan publik.
Pengabaian terhadap standar akuntansi instansi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (Good Governance) tidak sekadar berimplikasi pada sanksi administratif, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap komitmen pemberantasan penyalahgunaan wewenang di tingkat daerah.
Penanganan tegas dari Inspektorat Daerah kini menjadi kuncinya: apakah pemerintah daerah mampu menegakkan tata kelola anggaran yang bersih, atau justru membiarkan preseden buruk pengelolaan keuangan publik terus berulang. (*)
Sumber: Dardor
Editor: Redaksi