LBH Abu Nawas Soroti Kinerja Bea Cukai Jember: Transparansi Dugaan Cukai Rokok ‘Bermasalah’ Dipertanyakan

​Bondowoso, Obor Rakyat — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember kembali menuai sorotan tajam. Desakan publik agar instansi penegak hukum tersebut mengambil langkah konkret atas dugaan ketidaksesuaian pita cukai produk rokok berinisial G buatan Kabupaten Bondowoso kian memuncak.
Advokat LBH Abu Nawas, Nurul Jamal Habaib, S.H., saat diwawancarai.

​Bondowoso, Obor Rakyat — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember kembali menuai sorotan tajam. Desakan publik agar instansi penegak hukum tersebut mengambil langkah konkret atas dugaan ketidaksesuaian pita cukai produk rokok berinisial G buatan Kabupaten Bondowoso kian memuncak.

Memasuki hari ke-21 sejak komitmen operasi pasar digaungkan, penanganan kasus ini dinilai jalan di tempat dan minim transparansi.

​Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abu Nawas mengkritik keras sikap Bea Cukai Jember yang dinilai hanya berlindung di balik klaim kuantitas penindakan.

Angka 58 kali penindakan selama tiga bulan terakhir di wilayah Jember, Situbondo, dan Bondowoso dianggap tak lebih dari sekadar statistik formalis yang gagal menjawab persoalan substansial di lapangan.

​Advokat LBH Abu Nawas, Nurul Jamal Habaib, menegaskan bahwa tolok ukur efektivitas pengawasan Bea Cukai seharusnya dibuktikan melalui audit transparan dan penegakan hukum atas temuan spesifik, bukan penyeragaman narasi capaian.

​“Bea Cukai Jember harus segera bertindak. Jangan hanya menyampaikan angka 58 kali penindakan, sementara temuan spesifik di Bondowoso belum dijelaskan secara rinci. Publik membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar laporan capaian,” tegas Habaib, Senin (5/10/2026).

Baca Juga :  TEMUAN BPK: Tata Kelola Hibah KONI Bondowoso Rp980 Juta Disorot

​Habaib merujuk pada komitmen Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, pada 14 September 2026 lalu terkait sanksi dan penindakan tegas di tingkat pengecer.

Namun, hingga tiga pekan berlalu, status hukum atas temuan produk tertanggal 24 September 2026 yang masih beredar bebas di warung kelontong belum juga dibuka terang-benderang.

​Lambannya tindakan Bea Cukai kian kontras di tengah berbedanya narasi dari internal produsen. Pada 1 September 2026, pihak humas perusahaan rokok (PR) G berinisial BT berdalih perbedaan pita cukai terjadi akibat dinamika pasar. Namun, pada 9 September 2026, pemilik pabrik berinisial SH justru mengklaim hal tersebut murni kekhilafan teknis atau kesalahan penempelan.

​Kontradiksi alibi ini dinilai LBH Abu Nawas sebagai petunjuk awal bagi Bea Cukai untuk bergerak cepat melakukan audit komprehensif, mulai dari lini produksi, alokasi penggunaan pita cukai, hingga rantai distribusi.

​“Jangan berhenti pada alasan salah tempel atau dinamika pasar. Semua harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif. Jika terbukti ada pelanggaran, tegakkan hukum sesuai ketentuan tanpa pandang bulu,” pungkas Habaib.

​Sikap tertutup Bea Cukai Jember dan tidak adanya kepastian hukum terkait tindakan penyitaan maupun sanksi administratif berpotensi merusak kepercayaan publik serta memicu celah kebocoran penerimaan negara.

Di saat yang sama, komitmen Satpol PP Bondowoso dalam tim gabungan pengawasan cukai turut diuji untuk memastikan regulasi tak tumpul di hadapan pelaku usaha tertentu. (*)


Penulis: Kusnanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *