
Pematangsiantar, Obor Rakyat — Informasi mengenai dugaan pemberian zat tak dikenal ke dalam minuman milik seseorang berinisial PS oleh individu berinisial FH di lingkungan Rumah Sakit Umum (RSU) Rasyida, Pematangsiantar menuai sorotan publik.
Praktisi hukum setempat, Alvin, meminta manajemen RSU Rasyida memberikan klarifikasi terbuka dalam kurun waktu 1×24 jam untuk menepis isu yang simpang siur di tengah masyarakat, Jumat (9/10/2026).
Alvin mengimbau publik agar menyikapi kabar burung ini secara bijak dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
”Kami meminta agar informasi ini dapat diklarifikasi secara objektif. Jangan sampai muncul kesimpulan sepihak yang justru merugikan pihak-pihak terkait,” tegas Alvin.
Ia mendorong pihak manajemen rumah sakit, keluarga, serta saksi terkait untuk menyampaikan fakta secara transparan.
Jika terindikasi terdapat unsur pelanggaran hukum, ia mendesak agar penanganannya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH) secara profesional.
”Yang paling penting adalah memastikan kebenaran informasi, melindungi hak semua pihak, serta memberikan kepastian agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang simpang siur,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Alvin mengajak masyarakat Pematangsiantar untuk bijak dalam bersosial media dan menahan diri dari menyebarkan asumsi yang belum terverifikasi kebenarannya demi menjunjung kepastian hukum dan ketertiban umum. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi